
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan langkah terukur dan terintegrasi untuk menyelesaikan persoalan persampahan yang melibatkan Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
Khususnya, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok. Penanganan dilakukan melalui dua skema utama, yakni solusi jangka pendek dan jangka panjang.
Ini guna memastikan layanan persampahan tetap berjalan secara optimal dan berkelanjutan. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, solusi jangka pendek difokuskan pada perluasan landfill.
Dimana sebagai langkah mendesak untuk mencegah terulangnya krisis sampah. Sementara itu, solusi jangka panjang diarahkan pada penerapan teknologi waste to energy (WTE) yang dinilai lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Untuk jangka pendek, kita tidak punya pilihan selain memperluas landfill. Ini harus segera dikerjakan agar tidak terjadi krisis sampah berulang,” ujar Gubernur Iqbal saat memimpin rapat koordinasi penanganan persampahan, Rabu (21/1), di ruang kerjanya.
Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, serta Plh Sekretaris Daerah Provinsi NTB. Dalam kesempatan itu, Gubernur menjelaskan bahwa perluasan landfill akan dilakukan secara bertahap.
Yakni dengan memanfaatkan lahan yang telah siap secara teknis. Langkah ini diproyeksikan mampu menambah daya tampung TPA Regional Kebon Kongok hingga sekitar dua tahun ke depan.
Seiring dengan penanganan jangka pendek, Pemerintah Provinsi NTB juga mendorong percepatan realisasi WTE sebagai solusi jangka panjang. Menurut Gubernur, sejumlah perusahaan telah mengajukan proposal pengembangan WTE.
Bahkan saat ini pemprov tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian PUPR untuk menyelaraskan regulasi, mengingat TPA Kebon Kongok melayani dua daerah administratif, yakni satu kota dan satu kabupaten.
Dalam skema pembiayaan penanganan jangka pendek, disepakati pembagian beban anggaran secara proporsional, yaitu 40 persen ditanggung Pemerintah Provinsi NTB, 40 persen Pemerintah Kota Mataram, dan 20 persen Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB memastikan bahwa anggaran untuk pembebasan lahan pendukung telah disiapkan. “Target kita jelas, penyelesaian jangka pendek harus tuntas tahun ini, sehingga tidak perlu lagi menetapkan status darurat sampah ke depan,” tegas Gubernur Iqbal.
Langkah kolaboratif lintas pemerintah daerah ini diharapkan menjadi solusi konkret dan berkelanjutan dalam pengelolaan persampahan regional, sekaligus memperkuat komitmen NTB menuju tata kelola lingkungan yang lebih baik. (*)













