
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa mendesak seluruh pemerintah desa.
Ini untuk segera menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan anggaran dana desa (DD) tahun 2025. Penyerahan dokumen tersebut ditetapkan paling lambat minggu ketiga bulan Maret 2026.
Kepala Dinas PMD melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Hendra Irawan, menegaskan, batas waktu ini penting terutama bagi desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Untuk LPJ tahun 2025, minggu ketiga bulan Maret sudah harus masuk dan diserahkan ke kami untuk evaluasi lebih lanjut, terutama desa yang akan melaksanakan Pilkades,” ujar Hendra belum lama ini.
■ Syarat Kades Incumbent
Hendra menambahkan, pemberian tenggat waktu ini bertujuan untuk menekan risiko permasalahan administratif, khususnya bagi Kades incumbent yang ingin kembali maju dalam Pilkades.
“Kades incumbent tidak bisa ikut kontestasi jika LPJ penggunaan anggaran belum tuntas. Kami sudah keluarkan surat edaran terkait LPJ ini dan berharap pemerintah desa memberikan atensi khusus agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
■ Tahapan Pilkades 2026
Pilkades reguler 2026 di Kabupaten Sumbawa sudah memasuki tahapan sejak pertengahan Februari, melibatkan 20 desa, serta satu desa untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) akibat kepala desa sebelumnya meninggal dunia.
Pemungutan suara rencananya akan digelar sekitar 7 September 2026, sesuai Perbup Nomor 49 Tahun 2026. Hendra mengimbau kepada desa yang belum menyerahkan LPJ agar segera menuntaskan dokumen sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Ia menekankan, LPJ ini tidak boleh menjadi kendala bagi Kades incumbent maupun menimbulkan potensi polemik yang berdampak pada kondusifitas wilayah.
“Kami minta LPJ ini jadi atensi pemerintah desa dan jangan sampai berlarut. Hal ini penting agar proses Pilkades berjalan lancar dan kondusif,” pungkasnya. (*)













