
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjelang kembali beroperasinya program tersebut pada Senin (20/7). Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai ketentuan, kualitas gizi tetap terjaga, serta manfaat ekonomi program semakin dirasakan oleh petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha pangan lokal.
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, di Mataram, Ahad (19/7).
Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka, mengatakan Gubernur menyambut baik langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan penyempurnaan tata kelola sebelum operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali dijalankan.
Menurutnya, seluruh SPPG di NTB harus menjalankan operasional sesuai aturan yang telah ditetapkan. Penyempurnaan tata kelola tersebut diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pelaksanaan program sekaligus memastikan manfaat MBG benar-benar diterima masyarakat sesuai tujuan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Gubernur memandang penyempurnaan tata kelola ini sebagai langkah positif. Program sebesar MBG harus dibangun di atas tata kelola yang baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penerima manfaat, sekaligus memberi dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Aka.
Ia menjelaskan, Pemprov NTB telah meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota memperkuat pengawasan melalui perangkat daerah terkait serta satuan tugas (Satgas) yang telah dibentuk. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kualitas bahan pangan, pemenuhan standar gizi, proses distribusi, hingga kepatuhan setiap SPPG terhadap ketentuan Badan Gizi Nasional.
Selain menjaga kualitas layanan, pengawasan juga diarahkan untuk memperkuat rantai pasok pangan lokal. Pemerintah daerah didorong agar kebutuhan bahan baku Program MBG semakin banyak melibatkan petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha pangan lokal sehingga manfaat ekonomi program dapat dirasakan lebih luas.
“Jangan sampai ada praktik yang justru mengurangi manfaat program, termasuk mencari keuntungan yang tidak wajar dari harga bahan pangan. Program ini harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi penerima manfaat sekaligus membuka ruang ekonomi bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal,” tegasnya.
Aka menambahkan, Gubernur NTB juga menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota agar tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang tidak menjalankan operasional sesuai ketentuan.
Apabila pelanggaran masih dapat diperbaiki, pembinaan menjadi langkah pertama. Namun, apabila pelanggaran terus berulang dan tidak menunjukkan perbaikan, pemerintah daerah diminta segera melaporkan kepada Badan Gizi Nasional untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“Kalau masih bisa dibina, lakukan pembinaan. Tetapi kalau tetap tidak mematuhi ketentuan, laporkan kepada Badan Gizi Nasional agar dilakukan evaluasi. Jika memang tidak layak lagi beroperasi, pemerintah daerah dapat mengusulkan penghentian operasional sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Aka menjelaskan bahwa penyempurnaan tata kelola tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan yang disampaikan Asosiasi SPPG kepada pemerintah pusat dan kini sedang diproses oleh Badan Gizi Nasional.
Pemerintah berharap, setelah proses penyempurnaan selesai, seluruh SPPG yang beroperasi benar-benar memenuhi standar pelayanan, tata kelola, dan akuntabilitas yang telah ditetapkan.
Pemprov NTB optimistis Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menjadi instrumen peningkatan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui penguatan rantai pasok pangan lokal.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, tata kelola yang semakin baik, serta sinergi pemerintah pusat dan daerah, MBG diharapkan berjalan lebih berkualitas, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat. (*)












