
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Tim Pembina Samsat Provinsi NTB menghadirkan inovasi menarik untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Melalui program undian berhadiah, Pemprov NTB menyiapkan hadiah utama berupa emas dengan total 12 gram, serta berbagai hadiah menarik lainnya. Program ini diperuntukkan bagi wajib pajak aktif yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo dalam periode 1 Januari hingga 30 September 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi nyata bagi masyarakat yang selama ini tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Undian ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang selalu taat membayar pajak kendaraannya. Ke depan, bentuk insentif seperti ini akan terus kami prioritaskan, dibandingkan memberikan keringanan kepada kendaraan yang sering menunggak,” ujarnya.
Undian emas tersebut secara khusus diperuntukkan bagi pemilik kendaraan pribadi, dan tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah maupun TNI/Polri. Pengundian dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.
Meski demikian, wajib pajak dengan jatuh tempo hingga 30 September 2026 tetap memiliki peluang untuk ikut serta, selama pembayaran pajak dilakukan sebelum tanggal pengundian.
“Wajib pajak tetap bisa ikut undian dengan catatan telah membayar pajak kendaraan sebelum pengundian. Sesuai ketentuan, pembayaran pajak dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum jatuh tempo,” tambah Nelly.
Program undian ini didukung oleh Kantor Perwakilan Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat sebagai bagian dari kemitraan dalam pengelolaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja NTB, Soleh, menyampaikan bahwa program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memperluas cakupan perlindungan asuransi kecelakaan bagi masyarakat.
“Harapan kami, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga perlindungan melalui layanan asuransi kecelakaan juga dapat semakin optimal,” ungkapnya.
Melalui program ini, Pemprov NTB berharap budaya taat pajak semakin tumbuh di tengah masyarakat, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan bersama. (*)













