Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Khaeruddin. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa terus memperluas program perlindungan bagi pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut menyasar pekerja informal seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, hingga pekerja sektor nonformal lainnya yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Khaeruddin, mengatakan cakupan perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Sumbawa masih tergolong sangat rendah berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025–2026.

“Baru sekitar 24 persen atau sekitar 63 ribu pekerja yang sudah ter-cover. Sementara target kita mencapai 93.306 orang,” ujarnya belum lama ini kepada wartawan di Sumbawa.

Menurutnya, target terdekat pemerintah daerah adalah keluar dari kategori “sangat rendah” menuju kategori “rendah” dengan capaian perlindungan sekitar 35 persen.

Baca Juga:  Wagub : KK NTB 2026 Jadi Motor Kebangkitan UMKM dan Ekraf

Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Sumbawa masih harus menambah perlindungan bagi sekitar 27 ribu pekerja lagi. Ia menjelaskan, tantangan terbesar dalam pelaksanaan program tersebut adalah keterbatasan kemampuan anggaran daerah.

Dengan besaran iuran sekitar Rp16 ribu per orang setiap bulan, kebutuhan anggaran untuk memenuhi target diperkirakan mencapai Rp10 miliar. Sementara itu, anggaran yang tersedia saat ini baru sekitar Rp5 miliar.

Pada tahun 2026, jumlah peserta yang telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tercatat sebanyak 26.662 orang untuk periode Januari hingga Desember.

Khaeruddin menambahkan, program perlindungan pekerja rentan mulai berjalan setelah adanya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Pemkab Sumbawa Matangkan Persiapan Idul Adha 2026

Hingga saat ini, nilai klaim dari berbagai kasus kecelakaan kerja dan santunan kematian yang diproses mencapai lebih dari Rp12 miliar. “Semua klaim sedang diproses karena pesertanya sudah terdaftar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa proses klaim berjalan lancar selama peserta melengkapi dokumen dan laporan kejadian secara benar. Data peserta kemudian dicocokkan dengan laporan kejadian di lapangan untuk memastikan validitas klaim.

Di tengah kondisi efisiensi anggaran, Disnakertrans Sumbawa juga mengusulkan skema pembagian pembiayaan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB agar cakupan perlindungan pekerja rentan dapat terus meningkat.

“Kami sedang mengomunikasikan agar ada sharing anggaran. Misalnya, separuh ditanggung provinsi dan separuh ditanggung kabupaten,” jelas Khaer kerap Kadisnakertrans Sumbawa itu disapa.

Baca Juga:  DWP Sumbawa Perkuat Silaturahim dan Matangkan Proker 2026

Menurutnya, langkah tersebut penting agar capaian perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Sumbawa dapat sejajar dengan daerah lain di NTB yang telah keluar dari kategori “sangat rendah”.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga melakukan sinkronisasi data penerima manfaat bersama Dinas Sosial dan Pemerintah Provinsi NTB. Data yang digunakan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar program lebih tepat sasaran.

Khaeruddin berharap program perlindungan pekerja rentan tersebut dapat terus berjalan karena memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama bagi keluarga pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.

“Harapannya tentu masyarakat terlindungi, meskipun di sisi lain kemampuan anggaran daerah juga terbatas,” tutup Kepala Dinas Nakertrans Sumbawa tersebut. (*)