
NUSRAMEDIA.COM — Upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperjuangkan tambahan kuota program rumah layak huni akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menetapkan alokasi 10.000 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk NTB pada tahun 2026.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam rapat koordinasi bersama para kepala daerah di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, beberapa hari lalu. Pertemuan itu dihadiri Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, bersama gubernur dan perwakilan pemerintah provinsi dari berbagai daerah.
Penambahan kuota ini menjadi capaian strategis bagi NTB. Pada tahun 2025, provinsi ini hanya memperoleh alokasi 1.610 unit BSPS. Memasuki 2026, pemerintah pusat semula menetapkan 6.418 unit, namun setelah proses pembahasan dan lobi yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB, jumlah tersebut kembali meningkat hingga mencapai 10.000 unit.
Artinya, alokasi BSPS untuk NTB naik lebih dari enam kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menjadi salah satu peningkatan terbesar yang diterima daerah dalam program tersebut.
Tambahan kuota ini diharapkan mampu mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di NTB sekaligus memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang lebih layak, sehat, dan aman.
Dalam arahannya, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa Program BSPS tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik rumah. Menurutnya, program tersebut harus menjadi bagian dari strategi besar pemberdayaan masyarakat melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Karena itu, pelaksanaan BSPS di daerah diarahkan terintegrasi dengan program sertifikasi tanah gratis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga dukungan permodalan usaha mikro melalui Permodalan Nasional Madani (PNM).
Dengan pendekatan tersebut, penerima BSPS tidak hanya memperoleh rumah yang lebih layak, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan aset serta akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Rapat koordinasi itu juga dihadiri sejumlah kepala daerah, di antaranya Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Papua Barat Daya, Gubernur Gorontalo, Gubernur Riau, serta perwakilan pemerintah provinsi lainnya. Forum tersebut menjadi wadah sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
Pemerintah Provinsi NTB menyambut positif keputusan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti arahan Menteri PKP dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota serta kementerian dan lembaga terkait agar pelaksanaan BSPS berjalan tepat sasaran.
Peningkatan alokasi menjadi 10.000 unit bukan hanya menjadi bukti keberhasilan komunikasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah pusat, tetapi juga diharapkan menjadi pengungkit lahirnya ekosistem pemberdayaan masyarakat yang memadukan penyediaan hunian layak, legalitas aset, akses permodalan, dan penguatan ekonomi keluarga sebagai fondasi peningkatan kesejahteraan masyarakat NTB. (*)














