
NUSRAMEDIA.COM — Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Periode 2026–2029 mematangkan seluruh mekanisme seleksi dengan memperketat setiap tahapan guna memastikan proses berlangsung profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Tim Seleksi yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi I DPRD Provinsi NTB, Senin (6/7/2026). Rapat dihadiri lima anggota Tim Seleksi, Tim Asesor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tim Medis RSUP Provinsi NTB, Tim Pelaksana, dan Tim Sekretariat Seleksi.
Ketua Tim Seleksi, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa rapat koordinasi menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi seluruh unsur yang terlibat agar setiap tahapan seleksi dilaksanakan dengan standar yang sama, mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT), tes psikologi, hingga wawancara.
“Kita ingin memastikan seluruh proses seleksi berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah rapat ini tidak boleh ada lagi perbedaan persepsi dalam melaksanakan tugas masing-masing. Seluruh tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum,” tegas Ahsanul Khalik.
Menurutnya, seleksi anggota KPID memiliki arti strategis karena bukan sekadar memilih komisioner baru, tetapi menentukan figur-figur yang akan menjaga independensi lembaga penyiaran sekaligus mengawal hak masyarakat memperoleh informasi yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab.
Untuk menjamin kredibilitas proses, Tim Seleksi menempatkan integritas sebagai prinsip utama. Seluruh peserta akan memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang apa pun, sementara setiap tahapan seleksi akan didokumentasikan secara menyeluruh sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Perhatian khusus diberikan pada seleksi administrasi. Tim Seleksi menyepakati penggunaan daftar periksa (checklist) yang seragam sebagai acuan verifikasi seluruh persyaratan administrasi. Pemeriksaan awal dilakukan Tim Sekretariat, sedangkan validasi akhir menjadi kewenangan penuh Tim Seleksi.
Tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, Tim Seleksi juga akan melakukan verifikasi langsung kepada instansi penerbit dokumen, termasuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, ijazah, pengalaman kerja, hingga dokumen pendukung lainnya guna memastikan seluruh persyaratan benar-benar sah.
“Kita harus memastikan seluruh dokumen yang disampaikan benar-benar valid. Seluruh keputusan harus didasarkan pada dokumen yang sah, bukan pada asumsi ataupun penafsiran,” ujar Ahsanul Khalik.
Pada tahapan tes tertulis, Tim Seleksi bersama BKD Provinsi NTB menyiapkan pelaksanaan CAT dengan standar pengamanan yang ketat. Sebanyak 100 bank soal disusun untuk menguji pemahaman peserta mengenai regulasi penyiaran, kelembagaan KPID, wawasan kebangsaan, perkembangan media digital, serta karakteristik penyiaran di Provinsi NTB.
Seluruh proses penyusunan hingga pelaksanaan CAT akan menerapkan sistem pengamanan berlapis guna menjaga kerahasiaan soal dan objektivitas hasil. Sebelum ujian dilaksanakan, Tim Seleksi juga akan menggelar simulasi serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi gangguan teknis, termasuk jaringan internet dan pasokan listrik.
Anggota Tim Seleksi, Dr. Purbatin, menegaskan bahwa instrumen seleksi harus mampu mengukur kompetensi peserta secara objektif sehingga menghasilkan calon anggota KPID yang tidak hanya memahami regulasi penyiaran, tetapi juga memiliki integritas, kapasitas kepemimpinan, independensi, dan kemampuan menghadapi dinamika ekosistem media yang terus berkembang.
Senada dengan itu, anggota Tim Seleksi dari unsur KPI Pusat, Aliyah, menilai kualitas bank soal menjadi faktor penting dalam menjamin hasil seleksi yang kredibel. Materi tes harus mampu mengukur pemahaman peserta terhadap regulasi dan etika penyiaran, perkembangan media digital, hingga tantangan penyiaran pada era konvergensi media.
Selain tes tertulis, peserta juga akan mengikuti tes psikologi yang dilaksanakan oleh asesor profesional dari UPTD Penilaian Kompetensi BKD Provinsi NTB. Penilaian dilakukan berdasarkan standar profesi dan kode etik untuk mengukur aspek kepribadian, kepemimpinan, kemampuan bekerja sama, stabilitas emosi, serta kemampuan pengambilan keputusan.
Pada tahapan wawancara, Tim Seleksi telah menyepakati pedoman pertanyaan dan indikator penilaian yang seragam guna meminimalkan subjektivitas. Wawancara akan difokuskan pada penggalian integritas, independensi, komitmen terhadap pelayanan publik, kemampuan komunikasi, kepemimpinan, pemahaman regulasi penyiaran, serta kesiapan menghadapi tantangan penyiaran di era digital.
Seluruh unsur pendukung, mulai dari Tim Pelaksana, Tim Sekretariat, Tim Asesor BKD, hingga Tim Medis RSUP Provinsi NTB, menyatakan kesiapan penuh untuk memastikan seluruh rangkaian seleksi berlangsung tertib, aman, profesional, dan sesuai jadwal.
Menutup rapat koordinasi, Ahsanul Khalik menegaskan bahwa kredibilitas sebuah lembaga dimulai dari kredibilitas proses seleksinya. Karena itu, Tim Seleksi berkomitmen menjaga integritas, independensi, transparansi, dan akuntabilitas di setiap tahapan agar seleksi Calon Anggota KPID Provinsi NTB Periode 2026–2029 benar-benar menghasilkan figur-figur terbaik yang mampu menjaga kualitas penyiaran dan memperkuat hak masyarakat memperoleh informasi yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab. (*)













