
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memperketat belanja daerah dan mempertajam skala prioritas dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026.
Langkah tersebut diambil menyusul perubahan kemampuan pendapatan daerah, terutama belum terealisasinya Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur sesuai asumsi yang sebelumnya diperhitungkan.
Pemprov NTB memilih pendekatan lebih hati-hati agar perubahan kondisi fiskal tidak mengganggu kesehatan APBD sekaligus tetap memastikan anggaran diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, kewajiban, dan kebutuhan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Dr. Aka, sapaan Ahsanul Halik, saat menjawab pertanyaan media di sela kegiatan Kahf Own The Way Run Mataram 2026 di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB, Minggu (9/8).
DAU Sudah Diantisipasi, DBH Kurang Salur Jadi Persoalan Baru
Dr. Aka menjelaskan, ketika APBD 2026 disusun pada 2025, Pemprov NTB sebenarnya telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya penurunan transfer dari pemerintah pusat.
Bahkan, meski kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) ketika itu belum ditetapkan secara resmi, pemerintah daerah telah memasukkan asumsi penurunan DAU dalam perencanaan anggaran.
“DAU sudah kita antisipasi. Yang kemudian berada di luar asumsi awal kita adalah perkembangan DBH kurang salur,” kata Dr. Aka.
DBH yang kini menjadi perhatian Pemprov NTB berkaitan dengan kurang bayar DBH tahun 2023 dan 2024 yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 menetapkan rincian kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024.
Menurut Dr. Aka, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa penetapan kurang bayar DBH merupakan pengakuan atas kewajiban pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
“Regulasi tersebut juga menyatakan bahwa penetapan kurang bayar DBH merupakan pengakuan atas utang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Hak NTB Sekitar Rp616 Miliar, Tetapi Transfer Belum Sesuai Harapan
Bagi NTB, nilai kurang bayar DBH yang menjadi perhatian mencapai sekitar Rp616 miliar. Pemprov NTB sebelumnya memperkirakan sekitar 50 persen atau kurang lebih Rp300 miliar dapat ditransfer, dengan mempertimbangkan pola penyaluran yang selama ini terjadi.
Namun, informasi terbaru yang diterima pemerintah daerah menunjukkan nilai transfer yang jauh lebih kecil.
“Info yang kita terima, kita akan mendapatkan transfer hanya sekitar Rp13,3 miliar, dan ini membuat ruang fiskal daerah harus dihitung kembali secara cermat,” ujarnya.
Dr. Aka menegaskan, persoalannya bukan pada ada atau tidaknya hak daerah atas kurang bayar tersebut. Hak itu telah ditetapkan pemerintah pusat. Persoalannya adalah kepastian kapan dana tersebut benar-benar masuk ke kas daerah dan dapat digunakan dalam penganggaran.
“Ini bukan sekadar angka yang kita harapkan. Kurang bayar DBH sudah ditetapkan pemerintah pusat dan secara regulasi diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Tetapi dalam menyusun APBD, kita tetap harus membedakan antara hak yang sudah ditetapkan dengan penerimaan yang sudah tersedia untuk dibelanjakan,” jelasnya.
PMK 120/2025 mengatur bahwa penyaluran kurang bayar DBH dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Dengan demikian, penetapan kurang bayar tersebut tidak serta-merta menjadi dasar bagi daerah untuk menganggarkan tambahan pendapatan sebelum terdapat keputusan mengenai penyalurannya.
Pemprov Tak Mau Bangun Belanja di Atas Pendapatan yang Belum Pasti
Kondisi tersebut membuat Pemprov NTB mengambil posisi konservatif dalam penyusunan APBD-P 2026. Pemerintah daerah tidak ingin membangun rencana belanja berdasarkan penerimaan yang secara waktu penyalurannya belum dapat dipastikan.
“Kalau penerimaan belum dapat dipastikan masuk, kita tidak boleh membangun belanja berdasarkan penerimaan tersebut. APBD harus disusun dengan asumsi yang realistis,” tegas Dr. Aka.
Menurutnya, prinsip tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan fiskal baru pada tahun anggaran berikutnya.
Pendapatan harus dihitung berdasarkan kemampuan yang benar-benar realistis, sedangkan belanja harus mengikuti kapasitas fiskal yang tersedia.
“Prinsipnya, pendapatan harus realistis dan belanja harus mengikuti kemampuan fiskal. Kita tidak ingin membangun belanja di atas asumsi penerimaan yang belum pasti,” katanya.
Utang Diselesaikan, NTB Ingin Jaga APBD Tetap Sehat
Penataan APBD-P 2026 juga menjadi momentum bagi Pemprov NTB untuk memperkuat disiplin fiskal.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah memprioritaskan penyelesaian kewajiban dan pembayaran utang daerah.
Dr. Aka menyebut 2026 menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya NTB memasuki tahun anggaran baru tanpa membawa beban utang dari tahun sebelumnya.
“Ini harus kita jaga. Kita sudah memprioritaskan pembayaran utang. Jangan sampai karena ingin mempertahankan semua program, kita justru menciptakan beban baru untuk tahun berikutnya,” tegasnya.
Menurut dia, ukuran kesehatan APBD bukan hanya terletak pada besarnya nilai anggaran, tetapi juga pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, kewajiban, serta manfaat yang diterima masyarakat.
Karena itu, Pemprov NTB tidak ingin efisiensi anggaran dilakukan secara membabi buta hingga mengorbankan kebutuhan masyarakat.
Program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap menjadi prioritas. Sementara pembangunan infrastruktur penting tetap diperhatikan, tetapi pelaksanaannya akan lebih selektif dengan mempertimbangkan urgensi, manfaat, serta kemampuan pendanaan.
Belanja Tak Mendesak Diminta Ditahan
Dalam kondisi ruang fiskal yang lebih ketat, seluruh perangkat daerah diminta memiliki disiplin yang sama dalam menentukan prioritas.
Setiap program harus kembali dievaluasi berdasarkan urgensi, manfaat, kesiapan pendanaan, dan konsekuensinya terhadap kesehatan APBD.
“Program yang menyentuh masyarakat tetap kita prioritaskan. Infrastruktur penting juga tetap kita perhatikan, tetapi harus sangat selektif. Perangkat daerah harus menahan diri terhadap belanja yang tidak mendesak, terutama belanja operasional yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” jelas Dr. Aka.
Ia mengingatkan, tidak seluruh program harus dipaksakan berjalan secara bersamaan ketika kemampuan fiskal daerah terbatas.
“Kalau ruang fiskal terbatas, prioritas harus semakin tajam. Jangan ada ego untuk mempertahankan program yang tidak terlalu penting, sementara kita melupakan bagaimana menjaga APBD tetap sehat,” katanya.
Pembahasan APBD-P Harus Berbasis Data
Pemprov NTB juga terus melakukan komunikasi dan konsultasi dengan DPRD NTB dalam pembahasan APBD perubahan.
Dr. Aka meyakini eksekutif dan legislatif memiliki kepentingan yang sama, yakni menjaga APBD tetap sehat sekaligus memastikan anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.
“Eksekutif dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga APBD NTB. Karena itu, pembahasan TAPD dan Banggar harus bertumpu pada data, kemampuan fiskal, dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi fiskal yang lebih ketat justru membutuhkan proses pembahasan yang semakin cermat. Setiap usulan belanja harus dilihat dari sisi urgensi, manfaat, kemampuan pendanaan, serta dampaknya terhadap kesehatan APBD pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Pembahasan APBD-P, kata dia, bukan semata-mata tentang menambah atau mengurangi anggaran. Lebih dari itu, perubahan APBD harus memastikan seluruh rencana belanja dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan sumber pendapatan yang realistis.
“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah. Kita semua ingin APBD NTB sehat, realistis, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.
Setiap Rupiah Harus Memberi Manfaat
Pada akhirnya, penataan APBD-P 2026 menjadi bagian dari upaya Pemprov NTB membangun disiplin fiskal yang lebih kuat.
Prinsip yang ditekankan adalah tidak membelanjakan penerimaan yang belum pasti, tidak mengorbankan kebutuhan masyarakat, serta tidak meninggalkan beban baru bagi tahun anggaran berikutnya.
“Yang kita jaga bukan sekadar angka APBD, tetapi kemampuan pemerintah untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus ditempatkan pada kebutuhan yang paling penting, memberikan manfaat yang nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dr. Aka. (*)













