Anggota DPRD Sumbawa Barat Norvie Aperiansyani saat melakukan studi tiru ke Dinsos Kota Mataram. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melakukan studi tiru ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram. Dalam agenda tersebut, DPRD KSB memperoleh sejumlah poin penting yang menjadi perhatian bersama.

Harapannya, berbagai keberhasilan yang telah diterapkan Pemkot Mataram dapat menjadi referensi untuk diadaptasi dan diterapkan di Kabupaten Sumbawa Barat.

Agenda studi tiru tersebut dibenarkan oleh Anggota DPRD KSB, Norvie Aperiansyani, Rabu (23/06/2026). Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bahwa, akselerasi pelayanan dasar 2027 Harus menjangkau 1.487 penyandang disabilitas di KSB.

Norvie mengungkapkan, tema pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2027, yakni “Akselerasi Pelayanan Dasar, Produktivitas Daerah, dan Pertumbuhan Ekonomi Baru”, harus dimaknai secara konkret dan inklusif.

Menurutnya, pelayanan dasar tidak boleh hanya berbicara mengenai pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan sosial secara umum. Lebih dari itu, pelayanan tersebut harus mampu memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses, kesempatan, perlindungan, dan pelayanan yang setara.

Berdasarkan data yang menjadi perhatian DPRD, saat ini terdapat 1.487 penyandang disabilitas di Sumbawa Barat. Angka tersebut harus menjadi dasar evaluasi sekaligus mendorong keberanian pemerintah daerah menghadirkan kebijakan yang lebih terukur.

Data Harus Berubah Menjadi Kebijakan

DPRD KSB berpandangan bahwa 1.487 penyandang disabilitas tidak boleh hanya berhenti sebagai angka dalam database Dinas Sosial.

Data tersebut harus dipetakan secara lebih rinci, mulai dari jumlah penyandang disabilitas usia produktif, yang telah bekerja, belum bekerja, membutuhkan pelatihan, memiliki keterampilan, menjadi pelaku usaha, membutuhkan alat bantu, hingga yang memerlukan dukungan untuk masuk ke pasar kerja.

Menurut DPRD, data harus menjadi dasar lahirnya kebijakan. Sebab apabila pemerintah memiliki data jumlah penyandang disabilitas, namun belum mengetahui berapa yang telah memperoleh pekerjaan, maka pelayanan dasar dinilai belum sepenuhnya berbasis kebutuhan.

Baca Juga:  Pemprov NTB Optimistis Capai Target Pendapatan dan Perbaiki Tata Kelola APBD 2026

Pemkab KSB Harus Menjadi Contoh Pemenuhan Kuota Disabilitas

DPRD KSB juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sementara perusahaan swasta diwajibkan memenuhi kuota paling sedikit 1 persen. Dengan jumlah ASN Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 7.329 orang, secara matematis angka 2 persen setara dengan sekitar 147 orang.

Namun angka tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai jumlah formasi atau kewajiban rekrutmen ASN baru karena ketentuan kuota harus disesuaikan dengan cakupan pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 53 serta ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Karena itu, DPRD meminta Pemkab Sumbawa Barat membuka data aktual mengenai jumlah ASN atau pegawai penyandang disabilitas yang saat ini bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Termasuk soal kebutuhan menuju kepatuhan kuota 2 persen, serta langkah konkret yang akan ditempuh untuk memenuhinya. Pemerintah daerah dinilai harus menjadi role model sebelum meminta dunia usaha memenuhi kewajiban yang sama.

Pelayanan Dasar Harus Berujung pada Kemandirian

DPRD KSB menegaskan pelayanan kepada penyandang disabilitas tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan sosial semata. Pendekatan pelayanan perlu diubah dari pola bantuan–penerima–selesai menjadi pendataan–asesmen–pelatihan–sertifikasi–penempatankerja–pendampingan–kemandirian.

Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menegaskan pemenuhan hak penyandang disabilitas mencakup kesamaan kesempatan, aksesibilitas, serta akomodasi yang layak.

Perkuat Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan

DPRD juga mengingatkan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan pada perangkat daerah yang menangani urusan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2020.

Baca Juga:  Dari Adelaide, Tiga Srikandi NTB Bawa Kekayaan Budaya Mendunia

Karena itu, DPRD KSB meminta Pemerintah Kabupaten memastikan ULD Ketenagakerjaan benar-benar tersedia dan berfungsi, memiliki SDM serta anggaran yang memadai, mempunyai database pencari kerja penyandang disabilitas.

Termasuk melakukan job matching dengan perusahaan, membantu proses rekrutmen, memastikan akomodasi yang layak, melakukan pemantauan setelah penempatan, serta menyediakan mekanisme pengaduan. Pedoman penyelenggaraan ULD juga telah diatur melalui Permenaker Nomor 21 Tahun 2020.

Sejumlah Tuntutan Kebijakan DPRD KSB untuk Tahun 2027

Dalam rangka mempercepat pemenuhan hak penyandang disabilitas, DPRD KSB menyampaikan tujuh tuntutan kebijakan untuk Tahun 2027. Pertama, menjadikan penyandang disabilitas sebagai indikator pelayanan dasar dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

Kedua, membangun Data Tunggal Disabilitas KSB dengan melakukan verifikasi terhadap 1.487 penyandang disabilitas berdasarkan usia, ragam disabilitas, pendidikan, keterampilan, status pekerjaan, kondisi ekonomi, dan kebutuhan layanan.

Ketiga, melakukan audit kepatuhan kuota 2 persen pada seluruh OPD dan BUMD. Keempat, membangun Talent Pool Penyandang Disabilitas KSB agar penyandang disabilitas tidak hanya tercatat sebagai penerima bantuan, tetapi juga sebagai potensi sumber daya manusia daerah.

Kelima, memastikan setiap program pelatihan memiliki rantai yang jelas, mulai dari pelatihan, sertifikasi, akses pasar, penempatan kerja hingga pendampingan.

Keenam, membangun kemitraan dengan dunia usaha melalui job fair inklusif, pemagangan, pelatihan berbasis kebutuhan industri, rekrutmen inklusif, dan monitoring ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 juga mengatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Baca Juga:  Perubahan APBD NTB 2026 Disepakati, Pelayanan Publik Dijaga di Tengah Tekanan Fiskal

Adapun target Tahun 2027 meliputi validasi 100 persen data 1.487 penyandang disabilitas, pemetaan usia produktif, pendataan pencari kerja penyandang disabilitas, pembentukan Talent Pool, berfungsinya ULD Ketenagakerjaan, pelatihan berbasis kebutuhan kerja yang terukur.

“Termasuk soal target penempatan kerja tahunan, audit kepatuhan kuota pada OPD dan BUMD, pemetaan perusahaan mitra, serta monitoring pekerja penyandang disabilitas yang berjalan secara berkelanjutan,” tegas Dewan Norvie.

Hasil Studi Tiru Harus Melahirkan Transfer Kebijakan

DPRD KSB menegaskan bahwa studi tiru ke Dinas Sosial Kota Mataram tidak boleh berhenti pada transfer informasi semata, tetapi harus menghasilkan transfer kebijakan yang dapat diadaptasi di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Praktik baik yang perlu diadopsi meliputi aspek pendataan, pelayanan, pemberdayaan, perlindungan, akses pekerjaan hingga kemandirian penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Pengalaman Kota Mataram diharapkan menjadi bahan pembelajaran yang kemudian disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.

DPRD menegaskan bahwa akselerasi pelayanan dasar tidak boleh meninggalkan kelompok yang paling membutuhkan akses. Sebanyak 1.487 penyandang disabilitas di Kabupaten Sumbawa Barat harus menjadi bagian nyata dari agenda pembangunan Tahun 2027.

“Ukuran keberhasilan tidak hanya diukur dari banyaknya bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari jumlah penyandang disabilitas yang memperoleh pelayanan yang aksesibel, mendapatkan keterampilan, memiliki pekerjaan, memperoleh penghasilan, mampu mandiri, dan hidup bermartabat,” pungkas Norvie Aperiansyani.

Melalui APBD Tahun 2027, DPRD KSB mendorong agar pemerintah daerah benar-benar menjadikan anggaran sebagai instrumen percepatan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sekaligus mewujudkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai contoh dalam membangun pemerintahan dan pelayanan publik yang inklusif. (*)