Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) saat melakukan pemeriksaan SPPG Batukliang. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menindaklanjuti dugaan keracunan massal yang dialami ratusan siswa setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, pada Jumat, 11 September 2026.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan ke SPPG Batukliang Mekar Bersatu, Ombudsman mencatat sejumlah persoalan, antara lain kurang memadainya sarana dan prasarana pada dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi penyuplai makanan MBG.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, mengatakan salah satu temuan penting berkaitan dengan fasilitas penyimpanan bahan makanan yang dinilai belum memadai untuk menjamin keamanan pangan.

“Tempat penyimpanan daging ayam tidak memenuhi standar dan tidak memiliki ukuran suhu penyimpanan guna memastikan makanan tetap aman dan baik dikonsumsi,” ujar Dwi melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jum’at (18/09).

Baca Juga:  PWI Pusat Apresiasi UKW Mandiri PWI NTB, Dorong Pemprov Beri Support Menuju Porwanas 2027

Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman untuk menelusuri tata kelola penyediaan MBG, mulai dari penyiapan bahan makanan, penyimpanan, pengolahan hingga distribusi kepada para penerima manfaat.

Selain itu, Ombudsman mencatat adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap SOP dalam proses pengolahan makanan. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan ke SPPG. Ombudsman juga turun ke SDN Beber, salah satu sekolah yang mencatat jumlah korban terbanyak.

Di sekolah tersebut, tercatat 162 siswa dan tujuh tenaga pendidik mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG. Temuan di SDN Beber tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran Ombudsman.

Baca Juga:  Dorong Kajian Mendalam : Pasar Seketeng Bakal Disulap Jadi Mall? DPRD Sumbawa Berikan Sinyal Dukungan

Terutama untuk melihat rangkaian peristiwa dari sisi penerima manfaat, termasuk waktu makanan diterima, proses pembagian makanan kepada siswa, hingga kondisi setelah makanan dikonsumsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman berkoordinasi dengan Satgas MBG Kabupaten Lombok Tengah dan BGN Bali-Nusra untuk memperoleh informasi terkait tindak lanjut penanganan kejadian fatal dan evaluasi yang dilakukan.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, Ombudsman memperoleh informasi bahwa BGN telah mengambil tindakan terhadap SPPG Mekar Bersatu dengan melakukan suspend selama 20 hari.

Baca Juga:  Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal : Jaga Kemerdekaan Pers, Rawat Kepercayaan Publik

Penghentian sementara tersebut dilakukan sembari menunggu perbaikan sarana dan prasarana dapur agar memenuhi kebutuhan operasional yang lebih memadai. “Tentu kami akan melakukan pemantauan apakah selama 20 hari SPPG benar-benar melakukan perbaikan,” ujar Dwi.

Ombudsman mendorong pengawasan dan evaluasi menyeluruh terkait kepatuhan terhadap SOP, termasuk pemenuhan sarpras untuk menjamin keamanan pangan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

“Tentunya pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dalam kasus ini dalam rangka mengawal Program Prioritas Presiden. Sehingga kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan/pengaduan kepada Ombudsman jika ada menemukan indikasi penyimpangan dalam program MBG ini,” pungkasnya. (*)