Rapat Paripurna DPRD NTB soal pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD NTB 2026. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, keberhasilan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 tidak boleh diukur hanya dari seberapa besar anggaran terserap, tetapi dari seberapa nyata manfaatnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Miq Iqbal dalam pendapat akhir pada rapat paripurna pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Mataram, Selasa (6/10/26).

“Target utama untuk menjawab persoalan masyarakat dengan alokasi anggaran yang tepat sasaran dan dampak yang dapat kita lihat dan ukur,” ujar Miq Iqbal.

APBD-P Disepakati, Tahap Penentuan Dimulai

Rapat paripurna tersebut menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB menyampaikan hasil penyempurnaan berdasarkan evaluasi Kemendagri.

Bagi pemerintah daerah, persetujuan tersebut sekaligus menandai dimulainya tahap yang lebih menentukan: memastikan anggaran yang telah disepakati benar-benar diterjemahkan menjadi program dan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga:  Gubernur Lalu Muhamad Iqbal : Kodam XXX/Rinambora Perkuat Ketahanan dan Kemajuan NTB

Gubernur meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menjadikan serapan sebagai tujuan akhir. Pelaksanaan anggaran, menurutnya, harus diarahkan pada pelayanan publik yang lebih cepat, program yang tepat sasaran, serta hasil pembangunan yang dapat dilihat dan diukur.

“Ke depan, kita ingin pengelolaan keuangan daerah semakin bergeser dari yang hanya berorientasi pada serapan, menjadi berorientasi pada dampak. Anggaran yang dikelola adalah amanah dari masyarakat, sehingga tidak cukup hanya dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga harus memberikan hasil nyata yang dapat dirasakan publik,” tegasnya.

Serapan 60,3 Persen, Waktu Pelaksanaan Kian Terbatas

Pesan tersebut menjadi penting karena ruang pelaksanaan APBD-P 2026 semakin terbatas. Berdasarkan laporan Banggar, realisasi anggaran hingga September mencapai sekitar Rp3,523 triliun atau 60,3 persen dari pagu Rp5,869 triliun.

Dengan waktu yang tersisa sekitar dua bulan, percepatan belanja diperlukan, namun tidak boleh mengorbankan kualitas, kepatuhan, dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Diharapkan Bawa Semangat Baru, Ketua DPRD Sumbawa : "Jabatan adalah Amanah, Bukan untuk Dibanggakan"

Banggar DPRD NTB meminta pemerintah melakukan pemetaan terhadap belanja yang masih dapat dilaksanakan secara efektif dan berkualitas, sekaligus memastikan kewajiban daerah menjadi prioritas.

Percepatan juga perlu memperhitungkan risiko terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) serta kesiapan program dan kegiatan agar anggaran tidak sekadar terserap menjelang akhir tahun.

Pendanaan dan Kas Daerah Turut Jadi Perhatian

Perhatian serupa diberikan terhadap kondisi pendanaan dan kas daerah. Dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan direncanakan sebesar Rp5,683 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp6,053 triliun, dengan selisih Rp369,617 miliar yang ditutup melalui pembiayaan.

Pengelolaannya perlu memperhatikan ketersediaan kas dan arus kas daerah agar pelaksanaan program tetap sehat dan terkendali. Banggar juga menyoroti sejumlah program strategis, termasuk ketahanan pangan dan pariwisata, yang realisasi anggarannya masih rendah.

Catatan tersebut mempertegas bahwa tantangan pemerintah daerah bukan hanya mempercepat belanja, tetapi memastikan anggaran bergerak menuju program yang siap dilaksanakan dan memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Baca Juga:  Disperindag NTB Matangkan Persiapan Enam Mitra Binaan Menuju Trade Expo Indonesia 2026

Dari Serapan Menuju Dampak Nyata

Dalam konteks itu, Iqbal menekankan pentingnya kesamaan orientasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal APBD. Pengawasan terhadap anggaran tidak cukup berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi juga perlu melihat hubungan antara belanja pemerintah, keluaran program, dan manfaat yang dihasilkan.

Dengan persetujuan APBD Perubahan 2026, pemerintah dan DPRD NTB kini memiliki ruang waktu yang terbatas untuk membuktikan bahwa anggaran yang telah disepakati mampu bergerak menjadi kerja pembangunan.

Setiap rupiah harus memiliki tujuan yang jelas, setiap program harus menghasilkan sesuatu yang dapat diukur, dan setiap hasil pada akhirnya harus kembali kepada kepentingan masyarakat.

Sebab APBD bukan sekadar angka yang harus terserap sebelum tahun anggaran berakhir. APBD adalah instrumen pembangunan: mengubah anggaran menjadi pelayanan, program menjadi hasil, dan kebijakan menjadi manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. (*)