Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, saat melepas 140 Pendamping Desa Berdaya Transformatif Batch 2 yang akan bertugas pada 2027. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pengentasan kemiskinan di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak boleh berhenti pada angka statistik maupun sekadar terlaksananya program pemerintah. Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama kelompok paling rentan yang membutuhkan perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, saat melepas 140 Pendamping Desa Berdaya Transformatif Batch 2 yang akan bertugas pada 2027. Kegiatan pembekalan dan pelepasan berlangsung di Hotel Grand Madani, Kamis (5/11), dengan melibatkan perangkat daerah, mitra pembangunan, lembaga keuangan, organisasi nonpemerintah (NGO), serta para pendamping terpilih.

Gubernur yang akrab disapa Miq Iqbal itu menegaskan, Pendamping Desa Berdaya memiliki peran strategis untuk memastikan pengentasan kemiskinan berjalan nyata dan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam proses pembangunan.

Menurutnya, kemajuan NTB tidak cukup hanya diukur dari capaian pembangunan dan prestasi di tingkat global. Lebih dari itu, keberhasilan pembangunan harus tercermin dari kemampuan pemerintah memastikan seluruh masyarakat memperoleh manfaatnya.

“NTB ingin mendunia, tetapi tidak mungkin kita benar-benar mendunia apabila masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan. Kalau kita bangkit, kita harus bangkit bersama. Kalau kita maju, kita harus maju bersama,” tegasnya.

Kemiskinan Bukan Sekadar Angka, Warga Rentan Harus Mendapat Perlindungan

Gubernur menjelaskan, kemiskinan bukan semata persoalan angka statistik, melainkan persoalan kehidupan masyarakat yang membutuhkan penanganan sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Juni 2026, angka kemiskinan NTB tercatat sebesar 11,17 persen, sedangkan kemiskinan ekstrem masih berada di kisaran dua persen.

Dari pengalamannya turun langsung ke tengah masyarakat, Gubernur menemukan berbagai kelompok warga yang menghadapi kerentanan berlapis. Mulai dari lanjut usia, orang sakit, masyarakat yang tidak memiliki keterampilan maupun penghasilan tetap, hingga warga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni.

Baca Juga:  Bapenda NTB Sambangi Disnakertrans dan PT Adhi Karya, Perkuat Kepatuhan Pajak Alat Berat

Karena itu, ia menekankan bahwa pemberdayaan ekonomi tidak bisa diterapkan dengan pendekatan yang seragam. Masyarakat yang masih memiliki potensi produktif perlu didorong agar mampu mencapai kemandirian ekonomi. Sementara kelompok yang tidak lagi mampu diberdayakan membutuhkan perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar secara berkelanjutan.

“Yang harus kita lakukan adalah memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi. Kita harus memastikan mereka mendapatkan bantuan sosial, akses pelayanan kesehatan, tempat tinggal yang layak, dan menjalani kehidupan yang bermartabat sampai akhir hayatnya,” ujarnya.

140 Pendamping Diminta Hadir Langsung dan Memahami Persoalan Desa

Untuk memastikan program berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, Gubernur meminta seluruh Pendamping Desa Berdaya Transformatif bekerja secara adaptif berdasarkan kondisi masing-masing desa.

Para pendamping diminta membangun kolaborasi dengan pemerintah desa, kader Posyandu, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta berbagai unsur masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus merumuskan solusi yang tepat.

Gubernur mengingatkan bahwa tugas pendamping tidak boleh berhenti pada pekerjaan administratif. Mereka harus hadir langsung di tengah masyarakat, memahami persoalan yang dihadapi warga, menggali potensi desa, serta memastikan setiap program benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Desa Berdaya ini bukan milik saya atau satu kepala dinas, Desa Berdaya adalah milik kita semua. Teman-teman pendamping adalah bagian penting dalam menyempurnakan program ini karena teman-temanlah yang berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari,” ungkapnya.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pendamping, Gubernur merencanakan pemberian penghargaan bagi dua desa dengan performa terbaik. Setiap pendamping di desa tersebut akan memperoleh apresiasi pribadi sebesar Rp10 juta.

Selain itu, tiga pendamping terbaik yang ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan rekomendasi tim akan mendapatkan hadiah umrah berdua pada akhir 2027.

Baca Juga:  Jelang MTQH I Kabupaten Sumbawa 2026, Bupati Jarot Tinjau Arena dan Tekankan Penguatan Koordinasi

Verifikasi Data KPM, Sebanyak 6.567 Keluarga Ajukan Proposal

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMPD Dukcapil) Provinsi NTB, Ir. Lalu Hamdi, menjelaskan bahwa 140 pendamping Batch 2 merupakan hasil seleksi terbuka berbasis desa yang dilaksanakan pada September 2026.

Sejak Oktober, para pendamping telah mengikuti orientasi sekaligus memfasilitasi penyusunan proposal calon keluarga penerima manfaat (KPM).

Dari data awal sebanyak 10.848 kepala keluarga miskin ekstrem yang dihimpun melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sumber lainnya, hasil verifikasi menunjukkan sebanyak 6.567 kepala keluarga telah mengajukan proposal atau sekitar 60,5 persen.

“Penyesuaian ini terjadi karena ada calon penerima manfaat yang meninggal dunia, pindah domisili, tidak ditemukan di tempat, menjadi pekerja migran, maupun tidak memenuhi kriteria pemberdayaan,” jelas Hamdi.

Ia menambahkan, sebagian warga juga belum bersedia mengikuti program karena khawatir bantuan sosial yang selama ini diterima akan dihentikan. Ada pula warga yang menginginkan bantuan langsung tanpa melalui proses pelatihan dan pendampingan.

Hasil verifikasi tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan program semakin tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Kolaborasi Lembaga Keuangan Diperluas, Desa Berdaya Diperkuat

Dalam mendukung pemberdayaan masyarakat miskin ekstrem, Pemprov NTB juga terus memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak. Salah satunya melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong keterlibatan lembaga keuangan dalam pemberian bantuan pemberdayaan dan permodalan.

Dukungan tersebut telah menjangkau Desa Langko Utara, Desa Melisari, Desa Mantuk, dan Desa Bonjeruk. Di Desa Langko Utara, pemberdayaan telah berjalan melalui usaha pemeliharaan ayam petelur. Sementara itu, tiga desa lainnya masih berada dalam tahap persiapan dan pengembangan usaha.

Baca Juga:  Butuh Sinergi "Sikat" Narkoba, Ketua DPRD Sumbawa Dukung Tes Urine Rutin Seluruh Anggota Dewan

Untuk 2027, anggaran program Desa Berdaya direncanakan mencapai sekitar Rp128 miliar. Setiap desa dalam skema program memperoleh alokasi sebesar Rp500 juta, yang terdiri atas Rp300 juta untuk program pemberdayaan dan Rp200 juta untuk pembangunan rumah masyarakat yang paling membutuhkan.

Gubernur Iqbal menegaskan, Desa Berdaya Transformatif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah keterbatasan anggaran.

Menurutnya, kemiskinan memiliki keterkaitan erat dengan berbagai persoalan mendasar di masyarakat, mulai dari stunting, pernikahan dini, putus sekolah, hingga kriminalitas dan berbagai persoalan sosial lainnya.

“Ketika kita berbicara tentang pengentasan kemiskinan, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang upaya menyelesaikan banyak persoalan mendasar di masyarakat. Kemiskinan berkaitan erat dengan stunting, pernikahan dini, putus sekolah, kriminalitas, hingga berbagai persoalan sosial lainnya,” tegasnya.

Untuk itu, ia meminta para pendamping memanfaatkan seluruh ekosistem pembangunan yang dimiliki Pemprov NTB, termasuk dukungan pembiayaan dari Bank NTB, BPD Syariah NTB, Baznas, serta perangkat daerah terkait.

2027 Jadi Momentum Pemantapan, Desa Berdaya Ditargetkan Semakin Berdampak

Gubernur berharap 2027 menjadi momentum pematangan konsep sekaligus pelaksanaan Desa Berdaya Transformatif. Dengan demikian, pada 2028–2029 program tersebut diharapkan semakin terarah, efektif, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Ia kembali menegaskan bahwa keberhasilan Desa Berdaya tidak diukur hanya dari terlaksananya kegiatan maupun terserapnya anggaran. Ukuran utamanya adalah perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

Pendamping harus memastikan warga yang paling rentan mendapatkan perhatian, keluarga miskin memiliki kesempatan untuk mandiri, serta setiap upaya pembangunan benar-benar bermuara pada kehidupan yang lebih layak dan sejahtera.

Sebab, bagi Gubernur, kemajuan NTB hanya akan memiliki arti apabila seluruh masyarakat dapat tumbuh dan berkembang bersama, tanpa seorang pun tertinggal dalam pembangunan. (*)