Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa. (Ist)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Sebanyak 924 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa dalam Pilkada yang akan dilangsungkan pada 27 November 2024 mendatang. Jumlah TPS pada Pilkada ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres lalu.

“Jumlah TPS nya sudah kita tetapkan, PPK, PPS juga sudah kita lantik dan siap bertugas tinggal menunggu petunjuk lanjutan dari KPU pusat,” kata Komisioner KPU divisi perencanaan data dan informasi, Handono kepada wartawan, Kamis (6/6).

Baca Juga:  Gelombang Dukungan Untuk Baehaqi Pimpin PSSI NTB Terus Mengalir Deras

Diakuinya, memang pelaksanaan Pilpres dan Pileg berbeda dengan Pilkada sehingga jumlah TPS juga berkurang. Jika di Pileg dan Pilpres jumlah TPS di Sumbawa mencapai 1.054 TPS sementara untuk Pilkada hanya 924 TPS saja.

“Jadi, pengurangan ini terjadi karena batas maksimal di TPS untuk Pilkada 600 orang pemilih, sementara untuk Pilpres dan Pileg batas maksimalnya 300 pemilih di TPS,” ujarnya. Dia pun meyakinkan, tidak ada pertimbangan lain sehingga jumlah TPS dikurangi melainkan hal tersebut berdasarkan aturannya seperti itu.

Baca Juga:  Seluruh Kepala OPD Pemprov NTB Ikuti Retret di Korem 162/WB

Pengurangan ini juga tidak ada kaitannya dengan efisiensi waktu pelaksanaan pemilihan dan penghitungan melainkan aturannya sudah berbunyi demikian.
“Kalau dibilang efisiensi karena sedikit TPS tidak juga, karena pemilih kita juga sama jumlahnya karena kan hitungannya per TPS,” ucapnya.

Handono pun menyebutkan, sampai dengan saat ini jumlah pemilih di Sumbawa sebanyak 380.365 orang. Jumlah tersebut merupakan padanan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu DP4 yang dilakukan oleh Dirjen Dukcapil yang diterima oleh KPU Republik Indonesia (RI).

Baca Juga:  Disdag NTB Gelar Sosialisasi Rokok Ilegal di Sumbawa, Tegaskan Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha

“Jumlah tersebut sesuai dengan padanan DPT yang diserahkan oleh Dirjen Dukcapil kepada kami (KPU),” jelasnya seraya menambahkan, sementara untuk penambahan jumlah pemilih, baru bis dilakukan setelah dilakukan pencoklitan di tingkat pantarlih nantinya. “Kalau untuk tambahan kita tunggu hasil coklit dulu dan dalam waktu dekat juga akan segera membentuk pantarlih yang akan melakukan pencoklitan data pemilih,” pungkasnya. (red)