NUSRAMEDIA.COM — Surahman MD SH MH bersama Tim Hukum yang tergabung dalam SS & Partner memberikan selamat kepada kliennya M Tayeb alias Rambo, Ketua DPD Partai Berkarya Sumbawa atas Putusan Kasasi dengan meraih kemenangan dan kini bernafas lega.
Pasalnya, gugatan Hasanuddin anggota DPRD Sumbawa melalui pengacaranya Kusnaini SH terkait pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya oleh DPW Partai Berkarya NTB ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Ini sebagaimana perkara Kasasi Nomor : 681 K/Pdt.Sus-Parpol/2022 yang telah diadili dan diputuskan pada tanggal 5 April 2022 oleh Hakim Sudrajad Dimyati, SH, MH Selaku Hakim ketua, Dr. Ibrahim, SH, MH, LL.M dan Syamsul Ma’arif, SH, LL.M, PhD selaku Hakim Anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat kasasi menolak permohonan Kasasi Hasanuddin melalui kuasa hukumnya Kusnaini, sebagaimana pengiriman berkas perkara Kasasi Nomor : W25-U2/418/HK.02/II/2022 atas perkara nomor : 54/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Sbw.
Kepada wartawan, Surahman MD, SH., MH., dari Kantor Hukum SS & Partner selaku Kuasa Hukum M Tayeb alias Rambo mengatakan, putusan majelis hakim tingkat kasasi tersebut adalah putusan tingkat akhir.
“Karena tidak ada upaya hukum lagi atau istilah peninjauan kembali, dan secara otomatis Inckrach. Dengan adanya putusan kasasi ini, maka secara sah menurut hukum saudara Hasanuddin telah dipecat dari Partai Berkarya,” katanya.
“Dan dapat dilakukan kelanjutan proses PAW untuk digantikan kedudukannya sebagai anggota DPRD Sumbawa oleh Muhammad Tayeb selaku Caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua di Dapil tersebut berdasarkan usulan dan rekomendasi KPU Sumbawa,” imbuh Surahman.
Menyinggung soal kasasi yang ditempuh oleh Hasanuddin melalui kuasa hukumnya, pria yang akrab disapa Man ini menegaskan, bahwa upaya tersebut adalah sebagai langkah yang sia-sia sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.
Sebab, lanjut dia, kewenangan penyelesaikan perkara tersebut di internal partai yakni Mahkamah Partai bukan lembaga peradilan yang harus memaksa membawa perkara partai menjadi persoalan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sumbawa.
Menurut Man, upaya hukum yang telah ditempuh oleh Hasanuddin merupakan sebuah kekeliruan. Sejatinya yang bersangkutan, kata dia, mengajukan keberatan ataupun sanggahan atas apa yang telah dilakukan oleh partai melalui internal partai.
“Hal tersebut sudah ditegaskan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa melalui amar putusan majelis hakim yang sudah sangat terang benderang. Karena ini sifatnya partai politik otomatis kewenangan penyelesaian perkara itu di internal partai dulu sebagaimana amanat undang-undang partai politik,” kata Man.
Berbekal putusan kasasi ini, sambung dia, yang kini sedang menangani perkara WNA asal Kanada serta perkara artis papan atas Ivanka Suwandi, pihaknya meminta kepada Ketua DPRD Sumbawa untuk segera melanjutkan proses PAW Hasanuddin dari keanggotaanya di DPRD Sumbawa.
Selain putusan Kasasi perkara ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah memutuskan perkara kami terkait kepengurusan Muchdi PR sebagai ketua umum Partai Berkarya yang sah sebagaimana Surat Keputusan Menkumham yang telah digugat oleh HMP dengan menolak Gugatan HMP dan mengesahkan SK Menkumham dengan kepemimpinan Muchdi PR sebagai Ketua Umum sebagaimana Perkara Kasasi Nomor : 119 K/TUN/2022. (red)