
NUSRAMEDIA.COM — Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Akhdiansyah menilai bahwa usulan hak interpelasi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) masih terlalu prematur.
“Kalau ada yang menyebut pihak yang menolak panik, kami malah melihat langkah interplasi ini terlalu prematur,” kata Legislator Udayana jebolan asal Dapil VI Dompu, Bima dan Kota Bima tersebut.
Pria yang kerap disapa Guru To’i itu mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian mendalam yang menyimpulkan langkah interplasi DAK Pemprov NTB belum penting untuk dilakukan.
“Bahwa interplasi itu dalam kajian kami menjadi tidak penting. Pertimbangan hukum sudah dikaji,” ungkapnya. Justru mempertanyakan dasar dari usulan hak interpelasi.
Sebab, selama ini belum ada pihak yang berwenang yang memberikan kesimpulan apakah DAK itu bermasalah atau tidak. “Kan belum ada laporan pernyataan dari BPKP atau pihak lain,” katanya.
Oleh karenanya, masih kata Guru To’i, selama belum ada laporan resmi dari pihak yang berwenang maka Fraksi PKB menilai penilaian DAK itu masih sebatas asumsi.
“Apa jadi dasar kita melakukan interpelasi. Belum ada pernyataan resmi dari yang berwenang,” demikian dikatakan Akhdiansyah anggota dewan yang duduk di Komisi III DPRD NTB tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya ada belasan anggota DPRD Provinsi NTB dari sejumlah fraksi mengusulkan agar digunakannya hak interpelasi atau hak bertanya terkait DAK.
Ini lantaran, DAK Pemprov NTB dinilai banyak persoalan untuk dipertanyakan. Sehingga berbagai isu atau informasi yang mencuat terkait persoalan DAK dapat menuai kejelasan. (red)
