

NUSRAMEDIA.COM — Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTB, M Nashib Ikroman mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat.
Ini terkait dengan kebijakan insentif pajak bermotor yang diberikan kepada masyarakat NTB. “Kebijakan ini sangat membantu masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya.
“Perlu disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat,” sambung politisi Partai Perindo itu kepada wartawan, Senin 30 Juni 2025 di Mataram. Menurut dia, tanpa sosialisasi yang optimal, maka kebijakan itu tidak akan optimal dirasakan masyarakat.
Karena, ketika masyarakat tidak mengetahui kebijakan ini, kata dia, maka tidak memiliki impact optimal kepada masyarakat. Dan salah satu evaluasi dari kebijakan diskon pajak pada periode-periode sebelumnya, adalah terkait sosialisasi yang belum optimal.
“Kalau masyarakat tidak tahu, tentu akan minim respon,” jelasnya. Acip akrabnya Legislator Udayana itu disapa mengatakan, Pemda Kabupaten/Kota juga harus membantu melakukan sosialisasi kepada kepada masyarakat.
Apalagi saat ini, Pemda Kabupaten/Kota sudah mendapatkan opsen pajak yang besar. “Pemda kabupaten/kota jangan hanyabtunggu bagian saja, harus optimal membantu agar kebijakan ini memiliki dampak nyata,” tegasnya.
Salah satu hal yang bisa dilakukan kabupaten/kota, kata wakil rakyat jebolan Dapil Lombok Timur itu adalah turut melibatkan pemerintah desa dalam sosialisasi kebijakan insentif pajak ini.
“Ini ruang yang bisa dimanfaatkan bupati/walikota, mereka juga miliki sistem penagihan pajak bumi dan bangunan, ini bisa disinergikan,” tegas Acip menyarankan.
Kebijakan ini dinilai lebih baik daripada kebijakan Pemprov Jabar, sebab justru juga memberikan insentif bagi pembayar pajak yang patuh. Pemprov Jabar justru hanya memberikan insentif bagi penunggak pajak. “Kebijakan ini lebih memiliki rasa keadilan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB secara resmi meluncurkan Program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 ini sebesar 25 persen.
Kabar gembira ini dimulai 1 Juli sampai dengan 30 September 2025 mendatang. Dimana perihal ini berlaku di seluruh UPTD Samsat yang ada di Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
Untuk diketahui, melalui Gebyar Diskon PKB 2025, Pemprov NTB memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang selama ini patuh dan taat dalam menjalankan kewajibannya. (red)