NUSRAMEDIA.COM — Rabu siang (27/7) tadi, DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna. Kali ini fokus soal dua (2) buah Rancangan Peraturan (Ranper) DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara yang diusulkan oleh Badan Kehormatan (BK).
Sebagaimana disampaikan Ketua BK DPRD NTB, Lalu Budi Suryata, bahwa usulan mengenai Kode Etik dan Tata Beracara itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Yaitu ketentuan Pasal 126 ayat (1) yang menyebutkan bahwa DPRD menyusun kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
“Dan Pasal 63 yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi dan tata cara beracara Badan Kehormatan diatur dalam peraturan DPRD tentang tata cara beracara Badan Kehormatan,” imbuhnya.
Anggota DPRD NTB asal Dapil Sumbawa-Sumbawa Barat itu juga melanjutkan, ketentuan mengenai kode etik dan tata beracara juga telah diatur pada Pasal 163 dan Pasal 86 peraturan DPRD Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD NTB.
Diungkapkannya, naskah draft rancangan peraturan DPRD tersebut telah disampaikan kepada anggota dewan. Dimana naskah itu sudah cukup lama diperjuangkan untuk menjadi peraturan DPRD. Namun perjalanan dua buah peraturan DPRD tersebut mengalami dinamika politik yang cukup intens dikalangan beberapa anggota fraksi.
“Sehingga terabaikan pembahasannya. Pada saat yang sama muncul situasi dan kondisi menimpa bangsa ini, COVID-19 yang pada akhirnya menuntut perhatian serius untuk dibuatkan rancangan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah,” ungkap Budi Suryata.
“Dan pada hari ini, perjalanan dua buah rancangan peraturan DPRD ini kembali kami sampaikan di sidang paripurna hari ini untuk mendapat perhatian dan persetujuan kita bersama,” tambah pria yang kerap disapa dengan panggilan LBS tersebut.
Menurut dia, subtansi dari rancangan peraturan DPRD ini mengenai kode etik anggota dewan. Pengertian etika, jelas LBS, berbeda dengan norma. “Etika adalah panduan berperilaku mengenai pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut dilakukan dalam sebuah komunitas profesi tertentu, ada kode etik dokter, ada kode etik notaris dan juga ada kode etik dewan,” terangnya.
“Sedangkan norma berisi perintah larangan dan kebolehan. Sesungguhnya pelanggaran hukum selalu diawali dengan pelanggaran etika. Dengan kata lain fungsi etika sebenarnya untuk menjaga kehormatan pribadi atau komunitas mencegah agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” sambungnya lagi.
Disamping rancangan peraturan DPRD mengenai kode etik, masih kata LBS, pihaknya mengaku juga menyandingkan rancangan peraturan DPRD Kode Etik dengan Tata Beracara. “Kedua rancangan peraturan DPRD ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” tegas mantan Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (F-BPNR) DPRD NTB tersebut.
“Rancangan peraturan DPRD Kode Etik sebagai hukum materielnya, sedangkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara merupakan hukum formilnya. Fungsi hukum formil atau lebih sempit sebagai hukum acara adalah mempertahankan bagaimana agar hukum materil itu ditaati dan dipatuhi,” jelas LBS lagi.
Dia mencontohkan berdasarkan pengalaman didapati pihaknya saat menerima surat pengaduan dari masyarakat maupun menerima kunjungan dari DPRD Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu. “Tidak banyak yang bisa kami sharing atau berbagi pengalaman,” akunya.
“Karena faktanya kita tidak pernah menangani persoalan terkait dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan keadilan kita perlu peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara sebagai dasar hukum atau legalitas untuk penanganan kasus yang melibatkan anggota dewan secara berkeadilan. Jadi, sedia payung sebelum hujan,” tegasnya.
Dikatakan LBS, kehadiran dua buah rancangan peraturan DPRD tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi gerak dari anggota dewan. Justru sebaliknya, kata dia, kehadiran dua buah rancangan peraturan tersebut adalah rambu moral yang membebaskan.
“Seperti halnya hubungan laki dan perempuan. Kalau ingin bebas, maka perlu surat nikah. Agar terjaga dari kesehatan, dibenarkan oleh syari’ah dan etika moral masyarakat. Dalam bahasa hukum, ikatkan dirimu pada aturan supaya kamu bebas,” ujarnya memberikan perumpamaan.
Untuk menegakkan Kode Etik dan Tata Beracara ini, lebih lanjut dikatakan Lalu Budi Suryata, institusi atau kelembagaan yang diberikan kewenangan adalah Badan Kehormatan. Berdasarkan peraturan DPRD Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2019.
Yaitu tentang Tata Tertib Pasal 79, tugas Badan Kehormatan adalah untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD. “Tugas ini begitu berat yang tidak bisa dipikul oleh kami berlima, butuh dukungan moral dari anggota semuanya agar tugas ini bisa kami laksanakan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Lebih jauh dikatakannya, terkait dua buah rancangan peraturan tersebut, dinilainya perlu pandangan yang kritis dan konstruktif dari fraksi-fraksi di DPRD NTB untuk menghasilkan peraturan DPRD yang baik dalam rangka untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
“Dengan adanya usulan pembahasan dua buah rancangan peraturan DPRD ini, maka diharapkan adanya tekad dan dukungan dari Pimpinan DPRD, Pimpinan Komisi dan Pimpinan Fraksi agar rancangan peraturan DPRD ini dapat dibahas lebih lanjut. Sehingga dapat menjadi bagian penting dalam peningkatan kinerja DPRD,” tutup Lalu Budi Suryata.
Sekedar informasi, dalam rapat paripurna itu juga telah disetujui, yang mana rancangan peraturan DPRD terkait Kode Etik dan Tata Beracara yang diusulkan BK DPRD NTB tersebut dapat dibahas pada tingkat selanjutnya. Untuk diketahui pula, BK DPRD NTB diketuai oleh Lalu Budi Suryata.
Sedangkan M Ruslan merupakan Wakil Ketua. Adapun Busrah Hasan, Riadi dan M Jamhur sebagai anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB saat ini. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dan Wakil Ketua Muzihir serta dihadiri Sekda NTB Lalu Gita Ariadi itu berlangsung lancar. (red)