

NUSRAMEDIA.COM — Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Nasional Telekomunikasi (Apnatel) Indonesia, Boris Syaifullah angkat bicara atas maraknya penyedia Internet Service Provider (ISP) yang diduga ilegal beroperasi diwilayah Kabupaten Lombok Timur, Pulau Lombok, NTB.
Boris Syaifullah mengaku prihatin dengan hal tersebut. Menurut dia, keberadaan ISP ilegal di Lombok Timur tak hanya merugikan penyedia layanan resmi yang telah mematuhi regulasi, namun juga membahayakan konsumen yang menggunakan layanan tersebut.
“(Karena) tanpa izin resmi, kualitas layanan dan keamanan data tidak bisa dijamin,” tegasnya, Minggu 19 Mei 2024 di Kota Mataram. Biasanya ISP ilegal ini menarik pelanggan dengan tarif yang lebih murah, namun tanpa memenuhi standar teknis dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini tentunya berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pengguna, termasuk risiko pencurian data pribadi dan gangguan layanan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya, pria yang juga Ketua Apnatel Jawa Barat itu mengapresiasi pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Khususnya, kata dia, yakni pihak Kepolisi Daerah (Polda) NTB yang telah bergerak cepat memberikan atensi terhadap praktek layanan internet yang diduga ilegal ini. Maka dari itu, Boris Syaifullah mendorong pihak APH untuk menindak secara cepat dan tegas terhadap pelaku penyedia layanan internel diduga ilegal ini.
“Kami mendorong tindakan hukum yang cepat dan tegas terhadap pelaku penyedia layanan internet ilegal. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih ISP yang legal dan terpercaya juga perlu ditingkatkan,” tegas pria kelahiran asal Labuhan Kuris, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa tersebut.
Tak hanya itu, Boris Syaifullah menilai bahwa, selain berdampak negatif bagi konsumen, penyedia layanan internet ilegal juga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. ISP resmi yang beroperasi di Indonesia diwajibkan membayar pajak dan biaya perizinan, yang mana hasilnya digunakan untuk pengembangan infrastruktur telekomunikasi nasional.
Sebagai informasi tambahan, Boris Syaifullah juga memiliki perusahaan resmi yang bergerak di bidang telekomunikasi. Perusahaan tersebut telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan regulasi yang berlaku, memastikan bahwa operasionalnya mendukung perkembangan industri telekomunikasi lokal dan nasional secara berkelanjutan.
Untuk mengatasi masalah ini, pihak Apnatel mengusulkan beberapa langkah konkret. Pertama, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap ISP ilegal. Kedua, kampanye edukasi publik mengenai pentingnya menggunakan layanan ISP resmi. Ketiga, kerjasama lebih erat antara pemerintah, penyedia layanan resmi, dan masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan kegiatan ilegal ini.
“Masa depan telekomunikasi Indonesia bergantung pada kepercayaan dan kualitas layanan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap orang mendapatkan layanan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan regulasi,” pungkas Presdir &CEO PT BorSya Cipta Communica (PT BCC) ini.
Sekedar untuk diketahui, kasus dugaan penyediaan layanan internet ilegal di Lombok Timur semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan informasi beredar, sejumlah penyedia ISP diduga ilegal ditemukan beroperasi tanpa izin resmi, mengancam kualitas dan keamanan layanan bagi masyarakat setempat. Informasi ini didapatkan dari pernyataan resmi Kapolda NTB melalui media.
Bahwa pihak kepolisian menemukan adanya kasus dugaan penyedia jasa internet ilegal di Kabupaten Lombok Timur. Dengan adanya perhatian serius dari pihak terkait, diharapkan kasus penyedia internet ilegal di Lombok Timur dapat segera diatasi, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan internet yang lebih aman dan berkualitas. (red)













