NUSRAMEDIA.COM — Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan berinisial SW (39) di Pondok Dusun Betumping, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara yang terjadi pada Sabtu (8/10) lalu.
Seorang pria terduga pelaku berinisial MH (36) asal warga Dusun Betumping, Desa Sokong kini telah diamankan pihak kepolisian. Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana membenarkan adanya pengungkapan tersebut, Senin (10/10).
Menurut Kasat, terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tanjung pada siang harinya disaat tim melakukan olah TKP di pondok korban di dusun tersebut. Setelah tim melakukan olah TKP, hasilnya petugas menyimpulkan dugaan ada kekerasan yang dilakukan oleh MH.
Karena, kata Made Sukadana, korban mengalami luka memar yang cukup serius. “Sehingga mengeluarkan darah dari telinga, hidung serta mulut. Diduga korban dipukul menggunakan alat, sehingga korban mengalami luka memar yang cukup serius,” katanya.
“Dan akibat dari pukulan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban, nyawa korban tidak bisa diselamatkan atas (dugaan) penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku,” tambah Kasat Reskrim Polres Lombok Utara tersebut.
Atas dasar kecurigaan itu, tim mulai melakukan olah TKP dan menyisir beberapa lokasi yang berada dekat dari TKP awal. Setelah berjalan keselatan kurang lebih 15 meter, petugas menemukan sebuah rumah.
“Lalu tim masuk kerumah tersebut lewat samping rumah sebelah selatan dari tempat kejadian perkara. Petugas menemukan dibelakang rumah terduga pelaku ada brugak yang beralaskan bambu ada bekas darah. Petugas juga menemukan sebatang kayu balok, panjangnya sekitar 1 meter yang ada bercak darah yang masih baru,” ungkapnya.
Dari analisa kasus, kata Made Sukadana, ditemukan meninggalnya korban, petugas menduga ada kaitannya dengan brugak di belakang rumah terduga pelaku MH yang ada bercak darahnya dan balok kayu yang terdapat bercak darah yang ditemukan di rumahnya MH.
“Setelah di cek rumah tersebut dalam keadaan kosong. Kemudian petugas menanyakan terhadap warga atas pemilik rumah yang ditemukan kayu balok yang ada bercak darahnya tersebut, dan ternyata yang memiliki rumah itu adalah saudara MH yang merupakan iparnya dari korban SW,” kata Kasat Reskrim
Kecurigaan petugas semakin tinggi, sembari menanyakan siapa namanya pemilik rumah tersebut dan disampaikan oleh warga sekitar bahwa yang memiliki rumah tersebut adalah saudara MH. Biasanya ia sering kewilayah Pemenang, Gangga dan Bayan di Lombok Utara. “Petugas mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kasus meninggalnya SW,” kata Kasat.
Tim Opsnal langsung mencari saudara MH berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga terkait keberadaan terduga pelaku. “Setelah dilakukan penyelidikan atas keberadaan terduga pelaku, ternyata terduga pelaku merasa takut sehingga terduga pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tanjung,” bebernya.
“Terduga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan kayu balok dengan memukuli pada bagian leher kepala bagian belakang korban berulang kali sehingga korban meninggal dunia,” tambah Made Sukadana mengungkapkan.
Adapun motif dari pembunuhan tersebut, diungkapkan Kasat, awalnya terduga pelaku MH didatangi oleh SW untuk menitipkan RA (anak korban) lantaran tidak memiliki suami. RA juga sudah dianggap oleh MH seperti anak sendiri.
Korban juga saat itu ingin mengajak MH berbicara. Dikarenakan sudah malam, terduga pelaku menyarankan korban untuk datang kembali keesokan paginya.
Korban saat itu marah-marah hingga membuang ludah. Malah berulangkali berkata kasar sembari berteriak. “Dan terduga pelaku tetap menyarankan (korban) pulang dan datang besok,” kata Kasat.
“Korban tidak mau, sehingga setelah kurang lebih 1 jam ngomong seperti itu terus, kepala terduga pelaku terasa panas, kemudian pelaku berdiri ambil kayu pukul (korban) sampai mati,” tambah Made Sukadana.
Selain atas omongan kasar kepada terduga pelaku, diduga pula ada hubungan asmara antara MH dengan korban. Satreskrim kini telah meningkatkan penanganan kasus tersebut. Yakni dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dimana telah dilakukan outopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya korban, yang merupakan kelengkapan dalam proses penyidikan. “Atas kejadian tersebut pelaku patut diduga melanggar Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1 huruf 4 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Utara. (red)