HEADLINE

Johan Rosihan Nilai Terjadi Penyalahgunaan Wewenang Atas Pangan

Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil NTB 1 Pulau Sumbawa, H. Johan Rosihan, ST. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Anggota DPR RI, Johan Rosihan merespon jalannya sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana Faisal Basri selaku Ahli oleh Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 mengutarakan bahwa ada kemungkinan kebijakan impor beras 3 juta ton digunakan untuk kepentingan politik 2024.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dikenal vocal tersebut, selama ini DPR selalu menentang kebijakan impor beras namun pemerintah selalu ‘ngotot’ untuk impor dan apa yang terjadi pada tahun 2024 memang patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang atas pangan demi kepentingan electoral 2024.

Baca Juga:  Perayaan HUT ke-52, Bang Zul Santuni Anak Yatim Pedagang Kaki Lima

“Pemerintah selalu berdalih bahwa elnino menjadi penyebab krisis pangan padahal ini hanya alibi untuk menutupi kelemahan pemerintah dalam produksi beras dan alasan untuk memuluskan impor beras, jadi urusan beras yang seharusnya menjadi urusan prioritas malah dijadikan alat politik oleh kekuasaan untuk kepentingan electoral,” kata Johan, Senin (01/04/2024).

Adanya kejadian dugaan penyalahgunaan wewenang pemerintah atas pangan demi kepentingan politik ini, maka Johan mengusulkan kedepan perlu penguatan norma jaminan perlindungan hak atas pangan sebagai materi muatan konstitusi. “Dimana ada sanksi yang tegas atas berbagai praktik penyalahgunaan wewenang pemerintah atas berbagai kebijakan pangan, termasuk bansos pangan,” ujar Johan.

Baca Juga:  Terbentur Aturan Partai, Abdul Rafiq Terancam Tak Bisa Maju

Bagi Johan, MK perlu memberikan kepastian hukum bagi setiap warga Negara agar haknya di bidang pangan lebih terjamin. Bukan seperti yang terjadi selama ini, bahwa seolah-olah rakyat harus berterimakasih kepada pemerintah dengan cara mengikuti pilihan politik tertentu. Hal ini mengurangi daya nalar masyarakat untuk memilih sesuai dengan pilihannya padahal di sisi lain pemerintah sesungguhnya telah banyak melakukan kebijakan yang telah menciderai kedaulatan pangan nasional.

Johan mencontohkan, anggaran bansos ketika masuk 2024 terus ditingkatkan namun malah anggaran pertanian terus dikurangi setiap tahun, dan ketika harga pangan melambung tinggi pemerintah tidak berdaya. Legislator Senayan ini menegaskan bahwa, ketika pemerintah melakukan kesalahan fatal atas urusan pangan ini, maka sesungguhnya telah menyalahi konstitusi.

Baca Juga:  Kominfo Sumbawa dan BPSDMP Kominfo Surabaya Gelar FGD

Karena, menurutnya, walaupun dalam batang tubuh UUD 1945 belum ada jaminan eksplisit mengenai hak atas pangan, namun secara implisit, jaminan hak atas pangan terdapat dalam pasal 28C ayat (1)dan pasal 281 ayat (4) dari UUD 1945. “Saya menekankan bahwa urusan pangan merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah yang harus dijalankan sesuai konstitusi dan bukan untuk kepentingan politik electoral,” pungkas Johan Rosihan. (red)