
NUSRAMEDIA.COM — Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Lalu Hadrian Irfani mengaku prihatin atas meninggalnya salah seorang santriwati pada salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) wilayah Lombok Barat.
Pasalnya, meninggalnya santriwati itu diduga akibat bullying. Menurut pria yang kerap disapa Lalu Arie itu, bahwa meregang nyawanya santriwati itu adalah duka mendalam bagi dunia pendidikan. Terlebih dilingkungan Ponpes.
Dia juga tak menampik sempat mendengar kabar duka tersebut. Bahkan pihaknya juga mengaku ada menerima surat masuk ke Komisi V DPRD NTB untuk meminta fasilitasi terkait persoalan tersebut.
“Kita prihatin terhadap pengawasan dari pihak yayasan atau pondok pesantren, kenapa hingga bisa terjadi seperti ini,” kata pria yang juga Ketua DPW PKB Nusa Tenggara Barat tersebut, Senin (01/07/2024) di Mataram.
Ia menegaskan, Komisi V DPRD Provinsi NTB berharap agar pengawasan dan pembinaan harus betul-betul diperhatikan terlebih santriwati ini berasal dari luar NTB yakni Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Tentu nama baik ponpes kita di NTB jangan sampai menjadi pertanyaan akibat dari peristiwa tersebut. Tentu kami sangat menyayangkan itu bisa terjadi,” tegas Lalu Hadrian Irfani.
Komisi V DPRD NTB juga sangat berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar mengusut tuntas masalah ini sehingga tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini dikemudian hari.
Pihaknya saat ini sedang mencari informasi, apakah benar karena sakit. Sebab pihak ponpes menginformasikan bahwa santriwati tersebut sakit. Sementara disisi lain adanya dugaan perundungan (bullying).
“Nah ini yang coba kita serap informasinya, walaupun ada surat yang masuk ke Komisi V untuk mencoba agar difasilitasi antara pihak pondok dengan keluarga bersangkutan (korban),” kata Lalu Arie.
“Nanti kami lihat dulu dan rapatkan di internal Komisi V DPRD NTB dan apapun hasil rapat, nanti kita akan sampaikan,” sambung Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB tersebut. Oleh karenanya, dia berharap agar APH betul-betul netral.
Sehingga, lanjutnya, tidak terulang kasus serupa. Jika itu memang ada kesalahan dari pihak pondok agar diusut tuntas. Tapi sebaliknya jika yang bersangkutan (santrwati) dalam kondisi sakit juga harus bisa dibuktikan. (red)
