NUSRAMEDIA.COM — Ikhtiar eksekutif bersama DPRD untuk melaksanakan penyehatan APBD terus dilakukan melalui langkah nyata dan signifikan.
Salah satunya adalah dengan melakukan rasionalisasi belanja modal dan belanja barang yang diserahkan sesuai dengan apa yang direkomendasikan BPK.
Hasil rasionalisasi nanti akan nampak dalam postur anggaran yang akan disepakati dalam Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Asisten III Setda Provinsi NTB, H Wirawan menjelaskan bahwa, TAPD dan Banggar DPRD sudah menyepakati besaran angka rasionalisasi senilai lebih kurang Rp100 miliar.
Kesepakatan ini nantinya akan tertuang dalam KUA PPAS Perubahan APBD 2023. “Ini angka yang cukup besar, sehingga apresiasi patut kita berikan kepada DPRD atas pemahamannya,” katanya.
Upaya ini ditempuh untuk menyesuaikan target belanja 2023 dengan potensi realisasi pendapatan, sehingga tidak menimbulkan gap yang besar diakhir tahun.
“Dengan rasionalisasi sebesar ini, kita harus optimis bahwa langkah penyehatan APBD akan segera nampak hasilnya,” ujar mantan Kepala BRIDA NTB tersebut.
“Kuncinya pada realisasi pendapatan yang sudah kita targetkan dengan memperhatikan dua kerangka yakni kerangka regulasi dan kerangka anggaran,” sambungnya.
Dari sisi regulasi, kata dia, rujukan aturannya ada dan jelas. Kemudian dari sisi anggaran, jumlah targetnya didasarkan pada perhitungan teknokratik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Target pada objek pendapatan yang dipastikan tidak akan terealisasi seperti pendapatan dari sewa lahan Gili Trawangan telah dirasionalisasi disesuaikan dengan potensi realisasinya.
“Sekali lagi jika seluruh target pendapatan termasuk pendapatan dari bagi hasil laba bersih PT AMNT masuk sesuai target. Maka bisa dikatakan langkah penyehatan APBD 2023 akan terlaksana secara optimal,” urainya.
Oleh karena itu, kata Wirawan, menjadi tanggungjawab bersama Pemprov dan DPRD NTB untuk melakukan koordinasi dengan para pihak.
Antara lainnya seperti PT AMNT, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk merealisasikan setoran bagi hasil laba bersih ini.
Namun demikian, TAPD bersama Banggar DPRD juga sudah melakukan simulasi, jika target pendapatan ini tidak sepenuhnya terealisasi.
Jika pun terjadi hal seperti itu, kewajiban kepada pihak ketiga yang diluncurkan ke tahun 2024, nilainya jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban yang harus ditanggung APBD 2023.
“Dan sumber pembayaran pun nantinya jelas, yakni sumber pendapatan yang tidak tertagih tahun ini akan ditetapkan kembali sebagai target APBD 2024,” tuturnya.
Ketika ditanya, apakah langkah rasionalisasi ini tidak menggangu kewajiban pembayaran hutang kontraktual 2022 yang sampai saat ini masih tersisa?
Asisten III menyatakan bahwa, langkah ini sedikitpun tidak mengganggu. “Pembayaran hutang 2022 terus berproses dan akan tuntas tahun ini,” katanya.
“Yang dirasionalisasi adalah belanja APBD Tahun 2023,” demikian hal itu dikatakan oleh Wirawan mengakhiri pembicaraannya. (red)