Beranda HEADLINE KPID NTB Intens Lakukan Pengawasan Terhadap Lembaga Penyiaran di Masa Kampanye

KPID NTB Intens Lakukan Pengawasan Terhadap Lembaga Penyiaran di Masa Kampanye

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Yusron Saudi. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin intens melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran lokal.

Yakni seperti televisi dan radio di Kabupaten/Kota se-NTB. Terlebih di momen masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak seperti saat ini.

Demikian ungkap Komisioner KPID NTB Yusron Saudi pada Sosialisasi Penguatan Ruang dan Peran Media Dalam Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Serentak 2024.

Dalam giat yang digelar oleh Bawaslu NTB itu, Yusron Saudi sendiri diketahui sebagai salah satu narasumber. Dicegat usai memberikan materi, Yusron Saudi mengungkapkan beberapa hal.

Baca Juga:  Resmi Dilantik Untuk Periode Keduanya, Anggota DPR RI Johan Rosihan : "Terimakasih Masyarakat Pulau Sumbawa"

Antara lainnya soal adanya dugaan pelanggaran. Dimana pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu lembaga penyiaran lokal di NTB. Ini berkaitan dengan iklan kampanye Pilkada 2024.

“Kami terima (laporan) ada indikasi pelanggaran oleh lembaga penyiaran lokal,” ujarnya kepada awak media di Mataram. Laporan tersebut terkait dengan indikasi iklan kampanye yang dilakukan di luar waktu yang ditentukan.

“Memang ada indikasi karena itu diluar 14 hari yang ditentukan. Belum boleh sebetulnya di lembaga penyiaran iklan kampanye dan itu sudah kami tangkap dan tunggu laporannya untuk dibahas,” jelasnya.

Baca Juga:  Pimpinan Ponpes Darul Amien Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024

Sejauh ini, ungkap pria yang juga merupakan salah satu Youtuber yang sedang naik daun ini (Channel : YS Podcast), baru ada satu laporan yang diterima KPID NTB.

Oleh karenanya, pihaknya juga mengaku belum bisa memaparkan lebih detail terkait dugaan pelanggan yang dilakukan oleh salah satu lembaga penyiaran tersebut.

“Baru satu kita temukan laporannya sudah ada dan mudahan minggu yang akan datang segera kami klarifikasi terkait indikasi pelanggaran itu,” ujarnya.

Adapun mekanisme yang akan diambil oleh KPID, lanjut Yusron, ialah dengan melakukan klarifikasi dan jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan teguran secara tertulis.

Baca Juga:  Tanamkan Rasa Nasionalis, Polri Gelar Diskusi Wawasan Kebangsaan di SMAN 2 Mataram

“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, lembaga penyiaran tersebut akan kita berikan surat teguran semacam surat cinta,” tutup Yusron Saudi. (red)