Beranda HEADLINE Minta Proses PAW Berkarya Disegerakan, Ini Kata Kuasa Hukum Hasanuddin..

Minta Proses PAW Berkarya Disegerakan, Ini Kata Kuasa Hukum Hasanuddin..

Kuasa Hukum M Tayeb alias Rambo-Surahman MD (kiri) dan Kuasa Hukum Hasanuddin-Kusnaini (kanan)

NUSRAMEDIA.COM — Surahman MD selaku Kuasa Hukum Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Sumbawa, M Tayeb atau kerap dipanggil Rambo bersurat ke Gubernur Nusa Tenggara Barat. Surat tertanggal 20 Juli 2022 bernomorkan 170/SK/Adv.SS/VII/2022 perihal permohonan dilanjutkan proses pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Berkarya Sumbawa.

Pihaknya meminta kepada Gubernur NTB agar proses PAW dari Partai Berkarya atas nama Hasanuddin yang tak lain adalah anggota DPRD Sumbawa itu dapat disegerakan. “Kami minta kepada Gubernur NTB untuk segera memproses PAW tersebut,” pinta pria yang akrab disapa Advokat Man ini, Kamis 28 Juli 2022.

Permintaan tersebut, bukan tanpa alasan. Menurut Kuasa Hukum Rambo itu, segala persyaratan PAW telah dipenuhi oleh pihaknya sesuai aturan yang berlaku. “Seluruh persyaratan PAW sebagaimana dipersyaratkan aturan perundang-undangan yang berlaku sudah dipenuhi klien kami,” ungkap Advokat Man.

“Yaitu M Tayeb alias Rambo selaku yang berhak menggantikan Hasanuddin di DPRD Kabupaten Sumbawa,” imbuh pengacara yang dikenal gesit ini. Surahman menegaskan, usulan PAW itu belum ditindak lanjuti hingga saat ini. Terlebih tenggat waktu yang ditentukan dalam aturan perundang-undangan sudah melewati.

Pengajuan proses terkait PAW tersebut telah dilakukan oleh Ketua DPRD Sumbawa dengan meminta klarifikasi serta data ke KPU. Hal ini, kata dia, telah memenuhi apa yang diamanatkan dalam UU Parpol dan PKPU. Bahkan, sambung Advokat Man, dinilainya telah dilakukan dengan baik oleh Ketua DPRD Sumbawa ke KPU setempat. “Dan Ketua KPU telah mengirimkan surat,” katanya.

“Beserta lampiran yang dimintai oleh Ketua DPRD, sehingga Ketua DPRD melakukan kajian dan analisa terhadap semua persyaratan yang dibutuhkan dalam proses PAW ini dengan beberapa item persyaratannya telah dinyatakan lengkap,” ulasnya lagi.

Ketua DPRD Sumbawa, masih kata Advokat Man, bersurat ke Bupati Sumbawa dengan menyampaikan beberapa hal terkait proses PAW Partai Berkarya. Sehingga, Bupati Sumbawa dalam dua minggu kemudian bersurat ke Gubernur NTB menyampaikan bahwa proses PAW terhadap Hasanuddin telah memenuhi persyaratan.

Karenanya, menurut dia, Bupati Sumbawa meminta kepada Gubernur NTB untuk mengeluarkan SK PAW tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018. Khususnya dalam Pasal 105 ayat 1 yang menyatakan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menerbitkan keputusan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten atau Kota paling lama 14 hari.

Yaitu terhitung sejak diterimanya usulan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten atau Kota dari Bupati atau Wakil Bupati atau Pimpinan DPRD. Hal tersebut juga dipertegaskan kembali dalam pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 di ayat 5 nya. Dimana menyatakan paling lama 14 hari sejak menerima nama anggota DPRD Kabupaten atau Kota yang diberhentikan dan nama calon PAW dari Bupati atau Walikota.

Baca Juga:  Belum Dicoblos Pemilih, 100 Lebih Surat Suara di TPS 06 Juran Alas Diduga Sudah Tercoblos 

“Sehingga Gubernur sebagai Wakil Pemerintah meresmikan pemberhentian dan mengangkatnya dengan keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” tegasnya Advokat Man. Pihaknya mengaku telah menghitung durasi waktu bahwa surat dari Bupati Sumbawa kepada Gubernur NTB itu sudah melebihi 14 hari.

“Sehingga seyogyanya Gubernur segera mengeluarkan SK (Surat Keputusan) PAW terhadap Partai Berkarya ini,” ujarnya. “Sebab, tidak ada lagi alasan penundaan atau pemberhentian proses ini mengingat Keputusan Mahkamah Agung itu atas perkara partai Berkarya ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach),” lanjutnya.

Jadi, kata Advokat Man, tidak ada alasan lagi untuk ditunda atau tidak dilaksanakan. Kalaupun tidak, katanya, maka ada konsekuensinya dan ada pelanggaran yang dilakukan. Karena, sambung Surahman, tidak melaksanakan apa yang diamanatkan dalam undang-undang ataupun dalam peraturan pemerintah.

“Jadi kalaupun kuasa hukum Hasanuddin mengajukan upaya keberatan dalam bentuk gugatan ke Mahkamah Partai, itu hal yang sangat tidak masuk akal,” tuturnya. “Karena itu sudah kadaluarsa, mengingat proses pemberhentian Hasanuddin ini sudah terjadi pada tahun 2021,” tambah advokat Man lagi.

Dimana dalam kurun waktu 60 hari seharusnya mereka, kata Man, baik Hasanuddin ataupun kuasa hukumnya harus melayangkan keberatan ke Mahkamah Partai. “Tapi kenapa kok malah diam justru mereka mengupayakan proses hukum terbalik dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” herannya.

“Sehingga Pengadilan Negeri itu memutuskan bahwa tidak ada kewenangan dengan keputusan absolusif Pengadilan Negeri, tidak ada kewenangan untuk menyidangkan perkara tersebut,” sesalnya. Man juga menyatakan bahwa proses dari penerapan hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum Hasanuddin ke PN maupun MA sudah ditolak, maka upaya hukum itu dinilainya sudah tidak ada lagi.

Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum, sehingga menjadi penting kepala daerah harus objektif terkait masalah PAW dari Partai Berkarya. “Ini negara hukum, sekarang pak Gubernur ibaratnya adalah Presiden di Nusa Tenggara Barat ini, tentu dengan kewenangan yang ada harus objektif terkait masalah PAW dari Partai Berkarya ini,” harapnya.

Baca Juga:  Kenaikan Gaji Guru Diharapkan Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja

Karenanya, Advokat Man meminta kepada Gubernur NTB sesuai dengan surat yang telah dilayangkan, untuk segera melanjutkan proses PAW dari Hasanuddin kepada Muhammad Tayeb alias Rambo dilaksanakan saja. Terlepas, kata dia, nanti adanya gugatan perdata baik di Pengadilan atau dimana itu sah-sah saja. “Sebab, putusan terkait dengan partai Berkarya sudah Inkrach, dan yang sah serta diakui oleh Kemenkumham adalah kepengurusan Muchdi PR dkk, apalagi sampai detik ini Menkumham hanya mengakui satu SK,” katanya.

KUSNAINI : “PERMOHONAN (PAW) HASANUDDIN TIDAK SAH”

Terpisah, Kusnaini selaku Kuasa Hukum Hasanuddin menegaskan, proses PAW Berkarya ini sedang bergulir tidak hanya di Kabupaten Sumbawa, tapi juga di daerah lainnya di NTB. “Beberapa kali surat saya sampaikan ke Ketua DPRD, Bupati Sumbawa, KPU dan juga Gubernur NTB, bahwa permohonan PAW saudara Hasanuddin tidak sah atau tidak memiliki legal standing dengan beberapa pertimbangan hukum,” ujarnya, Kamis sore (28/7) kepada media ini.

Pertimbangan itu antara lainnya, ungkap Kusnaini, pertama bahwa berdasarkan Putusan Nomor 119 K/TUN/2022 Permohonan Kasasi Partai Berkarya yang diwakili oleh Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal sebagai Plt. Ketua Umum Partai Berkarya diterima dalam judex facti pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 2 Tahun 2011.

Yakni tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, perselisihan kepengurusan Parpol harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Ini berdasarkan pertimbangan, Putusan Makamah Partai Beringin Karya (Berkarya) Nomor : 003.MP/PTS-PIP/PBK/I/2021 tanggal 23 Januari 2021 tentang pemberhentian Sekjen DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Pacunang.

Kemudian Putusan Mahkamah Partai Beringin Karya (Berkarya) Nomor : 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021 tanggal 7 juni 2021 tentang pemberhentian secara tetap Mayor Jenderal TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya adalah sah dan/ menerima Putusan Mahkamah Partai.

“Karena sampai dengan saat ini saudara Mayor Jenderal TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono dan saudara Badaruddin Andi Pacunang tidak mengajukan gugatan ke peradilan Umum. Oleh karena itu, surat permohonan PAW yang ditanda tangani oleh Muchdi PR dan Badaruddin Andi Pacunang adalah tidak sah,” tegas Kusnaini.

Adapun hal kedua, sambungnya, berdasarkan surat Mahkamah Partai nomor : 014/B/MP.PBK/XI/2021 perihal penyampaian pendapat hukum atas permasalahan Pencabutan KTA dan usulan PAW Anggota DPRD Partai Berkarya tanggal 28 November 2021, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa.

Yakni, kata dia, dengan tembusan Gubernur NTB, Bupati Sumbawa, Ketua KPUD Kabupaten Sumbawa dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai Syamsu Djalal dan Sekretaris Yuliana Putri. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya Periode 2020-2025, dimana didalam susunan Pengurus DPP Partai Beringin Karya (BERKARYA), Ketua Mahkamah Partai adalah Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal.

Baca Juga:  Nilai Tukar Petani NTB Naik 1,46 Persen

“Oleh karena itu, Surat Mahkamah Partai nomor : 005/B/MP/BERKARYA/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 tentang keterangan tidak ada sengketa internal partai yang ditanda tangani oleh A Syamsul Zakaria selaku Ketua, sebagai syarat dalam permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah tidak sah. Karena sampai saat ini tidak ada perubahan kepengurusan terbaru Mahkamah Partai berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM,” ulas Kusnaini.

Ketiga, lebih lanjut Kusnaini mengatakan, bahwa setelah Putusan Kasasi PTUN Jakarta, Partai Berkarya dibawah pimpinan Plt Ketua Umum Syamsu Djalal sudah menyelenggarakan Munaslub. Dan hasil Munaslub sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk perubahan SK terkait struktur Kepengurusan Partai Berkarya.

“Bahwa atas perbuatan saudara A Syamsul Zakariah dkk, saudara Hasanuddin juga telah mengajukan keberatan/sengketa ke Mahkamah Partai pada tanggal yang diterima oleh Hendrawan Ramli selaku Anggota Mahkamah Partai. Terkait dengan fakta-fakta itu beralasan hukum bahwa Permohonan PAW saudara Hasanuddin tidak bisa diproses,” katanya.

Mereka lupa dalam permohonan Kasasi dalam sengketa gugatan pihak Tomi di PTUN Jakarta, pihak Syamsu Djalal/Pihak Hasanuddin adalah pihak yang dimenangkan. Apa legal standingnya, beliau sebagai Plt Ketua Umum. Atas dasar apa, beliau sebagai Plt Ketua Umum atas dasar Putusan Mahkamah Partai. Karena Muchdi PR dan Badaruddin Andi Pacunang sudah diberhentikan lewat sengketa internal Mahkamah Partai Berkarya atas dugaan pelanggaran AD/ART Partai,” ulasnya lagi.

Berkaitan dengan surat yang dilayangkan pihak M Tayeb melalui Kuasa Hukumnya Surahman ke Gubernur NTb disikapi wajar dan biasa saja. Karena, Kuasa Hukum Hasanuddin meyakini Gubernur NTB pasti akan cermat dan teliti dalam menyikapi persoalan ini. “Kami yakin Bapak Gubernur NTB beserta jajarannya pasti akan sangat cermat dan teliti, dengan tidak mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada. Karena menyangkut hak-hak hukum orang dan partai politik,” demikian Kusnaini. (red)