Beranda HEADLINE Minta Tunda Pembahasan 6 Ranperda, Fraksi PPP NTB Dorong Lakukan Evaluasi

Minta Tunda Pembahasan 6 Ranperda, Fraksi PPP NTB Dorong Lakukan Evaluasi

Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi PPP, Syirajuddin. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Syirajuddin dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa sikap fraksinya sudah jelas terkait Ranperda Usul Prakarsa DPRD NTB.

“Sikap pemandangan umum fraksi (PPP) itu malah ditunda, artinya dipending dulu terkait dengan enam ranperda itu,” tegasnya kepada wartawan, Senin 13 Maret 2023 di Gedung Udayana, Kota Mataram.

Salah satu alasan, pihaknya menilai bahwa ranperda itu bersifat belum terlalu dibutuhkan. Kedua pihaknya mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap perda-perda yang telah dilahirkan selama ini.

“Kami Fraksi PPP itu berharap supaya lembaga terhormat dalam hal ini Bapemperda, disamping membentuk melahirkan perda juga dapat melakukan evaluasi terhadap perda yang sudah dilahirkan,” pintanya.

Menurut Syirajuddin, penting sekiranya untuk diketahui bersama, bahwa sejauhmana kepastian dan manfaatnya sejumlah perda yang ada selama ini bagi masyarakat dan daerah. “Perda-perda sebelumnya masih banyak yang belum ada pergubnya. Peraturan pelaksanaannya seperti apa,” katanya.

Baca Juga:  Fraksi Demokrat DPRD NTB Inisiasikan Perda IPR dan CSR

Ditegaskan Syirajuddin, evaluasi itu tidak hanya terfokus pada tahun ini saja. Namun, penting pula dilakukan evaluasi terhadap perda tahun-tahun sebelumnya untuk periodesasi. “Nah, katakanlah sudah berapa perda yang di produk oleh lembaga ini. Sejauhmana kita evaluasi dulu,” sarannya.

“Baru kita masukan usulan yang baru lagi. Ketika perda-perda yang kita lahirkan itu dia sudah memang sangat-sangat dibutuhkan. Jadi harus ada kepastian dan azas manfaatnya untuk masyarakat dan daerah ini. Makanya kita mendorong dilakukan evaluasi terkait dengan produk hukum yang sudah kita lahirkan di tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan pria yang juga Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB itu, berdasarkan kacamata pribadinya, sejumlah perda yang dilahirkan selama ini tidak memiliki kejelasan.

“Sudah sejauh manakah keberpihakannya. Kan (dilahirkannya perda ini) arahnya untuk kesejahteraan masyarakat. Saya melihat secara pribadi di perda-perda yang kita lahirkan, ndak jelas ini,” tuturnya.

Baca Juga:  Berikan Sejumlah Rekomendasi, Dewan Sambirang Ahmadi : "Kalau Tata Ruang Tidak Dibenahi, Jangan Salahkan Langit"

“Dari sisi normatif, sudah oke. Cuma perlu diperhatikan dari sisi implementasinya sesuai kebutuhan daerah dan masyarakat. Katakanlah seperti itu. Nah, sejauhmana interpensi perda ini terhadap aktivitasnya,” ujar Legislator Udayana asal Dapil VI Dompu, Bima dan Kota Bima ini.

Oleh karenanya, kembali lagi dia mengajak agar terlebih dulu bersama-sama melakukan evaluasi. “Mari kita evaluasi dulu. Bukan berarti kita tolak mentah-mentah, tidak. DPRD ini sederhana sebenarnya,” kata Syirajuddin.

“Melaksanakan tiga tupoksi, pengawasan, budgeting dan legislasi. Legislasi bukan hanya lahirnya produk hukum, tapi juga melakukan evaluasi. Karena terkait juga dengan pengawasan,” jelasnya.

Lebih jauh disampaikan Syirajuddin, sekiranya pembahasan enam buah ranperda tetap berlangsung dan berlanjut ditingkat pembentukan pansus, dia secara tegas menyatakan diri, tidak akan ikut terlibat dalam pansus.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Johan Rosihan Sampaikan Duka Mendalam : "Banjir Ini Jadi Alarm, Perlu Evaluasi Total"

“Sekiranya perda ini tetap berlangsung, kalau saya sudah tidak mau melibatkan diri dalam persoalan itu. Meskipun (terbentuk) pansus, saya tidak akan masuk dalam pansus,” tutup Syirajuddin politisi PPP yang dikenal vocal ini.

Untuk diketahui, Senin (13/3), DPRD Provinsi NTB kembali menggelar Rapat Paripurna. Agenda fokus kali ini, yaitu Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 6 buah Ranperda Usul Prakarsa DPRD NTB.

Adapun 6 buah ranperda ini, pertama adalah ranperda tentang penyelenggaran kepariwisataan. Kedua, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2017 tentang pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil.

Ketiga, ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Keempat, ranperda tentang perlindungan pekerja migran indonesia (PMI) asal daerah provinsi nusa tenggara barat.

Kemudian yang ke lima, yaitu ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Terakhir, ranperda tentang percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan. (red)