Ilustrasi stop pungutan. (Ist)
Ilustrasi stop pungutan. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat mengingatkan pihak sekolah dan komite sekolah agra tidak menarik pungutan uang perpisahan dan wisuda. Terlebih menjelang berakhirnya tahun pelajaran 2022/2023.

Hal ini menyusul adanya keluhan pungutan uang perpisahan dari masyarakat disejumlah sekolah. Demikian ditegaskan Arya Wiguna selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB.

“Perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali,” tegasnya, Minggu (14/5).

“Kami memahami sekolah dan orang tua/wali yang ingin merayakan kelulusan siswa. Namun, apabila kegiatan perpisahan atau wisuda dilakukan dengan cara sekolah dan komite memungut uang, pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Baca Juga:  Gelombang Dukungan Untuk Baehaqi Pimpin PSSI NTB Terus Mengalir Deras

Dijelaskannya, dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 Tahun 2012 itu menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian Pasal 181 huruf d PP No 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif. “Dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca Juga:  Dekranasda NTB Perkuat Kapasitas SDM Lewat Pelatihan Kurasi Produk, Dorong Kriya Lokal Tembus Pasar Global

Sedangkan untuk tingkat menengah atas, sambungnya, pungutan SMA/SMK hanya dalam bentuk Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) berdasarkan Peraturan Gubernur NTB No 44 Tahun 2018. Kemudian, Permendikbud RI No 75 Tahun 2016.

“Yakni tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan. “Dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda,” jelasnya.

“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” lanjutnya.

Baca Juga:  Tim SAR Mataram Sisir Laut Poto Tano Cari Penumpang Ferry yang Melompat ke Laut

Menurut dia, alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.

Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa), sekolah jangan memfasilitasi hal hal yang sifatnya pungutan apalagi insiatif sekolah yang aktif untuk melakukan pungutan perpisahan.

“Sudah ada himbauan dari Dinas Pendidikan agar sekolah tidak menarik uang perpisahan, ya silahkan dipatuhi. Oleh karenanya, Ombudsman mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera di kembalikan,” pungkasnya. (red)