
NUSRAMEDIA.COM — Pemkab Sumbawa hingga kini masih menunggu regulasi terkait penjualan LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kepala Bagian Ekonomi Setda Sumbawa Khaeruddin, Jum’at (07/02/2025) mengungkapkan, hingga saat ini tata niaga LPG di Kabupaten Sumbawa masih mengikuti pola distribusi tahun sebelumnya.
Kebijakan larangan penjualan LPG kepada pengecer yang diterbitkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menimbulkan polemik di berbagai daerah. Surat edaran tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2025 itu melarang pangkalan resmi untuk menjual LPG kepada sub-penyalur atau pengecer.
Namun, setelah terjadi gejolak di berbagai daerah, kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui pencabutan surat Dirjen Migas Nomor B570/2025. “Dengan adanya pembatalan ini, pangkalan dan agen resmi kembali diperintahkan untuk beroperasi seperti sebelumnya. Situasi sejauh ini kembali normal. Namun, kami masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait sanksi bagi pihak yang menjual LPG di atas HET,” ujar Khaeruddin.
Saat ini, HET LPG 3 kg di Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebesar Rp 19.500 hingga Rp 20.000 per tabung di pangkalan resmi. Namun, harga sering kali mengalami lonjakan signifikan ketika masuk ke tangan sub-penyalur atau pengecer tidak resmi. “Di berbagai daerah, harga bisa mencapai Rp 40.000 hingga Rp 50.000 per tabung.
Ini menjadi perhatian pemerintah pusat yang kini tengah mengevaluasi mekanisme distribusi LPG agar lebih terkendali,” tambahnya. Sementara itu, terkait ketersediaan stok, Khaeruddin memastikan bahwa hingga saat ini alokasi kuota LPG 3 kg di Kabupaten Sumbawa masih mengacu pada kuota tahun 2024, yaitu sebesar 12.092 Metrik Ton atau sekitar 4,3 juta tabung LPG 3 kg.
“Belum ada perubahan atau penambahan kuota. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Migas untuk mendapatkan kepastian terkait evaluasi kuota ini,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa anggaran subsidi LPG 3 kg sebesar 57 triliun Rupiah masih tetap tersedia, sehingga tidak ada gangguan pasokan bagi masyarakat kecil.
“Pemerintah daerah memang tidak terlibat langsung dalam bisnis distribusi LPG, tetapi sebagai bagian dari pelayanan publik, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat dan berharap ada solusi terbaik untuk menjaga stabilitas harga serta distribusi LPG di Kabupaten Sumbawa,” tutupnya. (red)
