Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya proses penanganan laporan masyarakat yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah juga memastikan akan bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, di Mataram, Rabu (8/7).

Menurutnya, setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum yang harus dihormati. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat berjalan secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

“Pemerintah Provinsi NTB berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara utuh tanpa dipengaruhi pembentukan opini yang berpotensi mengarah pada trial by the press,” ujarnya.

Kebijakan Berdasarkan Perencanaan Jangka Panjang

Ahsanul Halik menjelaskan, kebijakan penggunaan kendaraan listrik bukanlah keputusan yang lahir secara mendadak. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah sekaligus menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB Tahun 2025–2029.

Selain mendukung agenda transisi energi bersih, kebijakan ini juga diarahkan untuk membangun tata kelola kendaraan dinas yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Bank NTB Syariah dan Universitas Bumigora Perkuat Digitalisasi Keuangan Pendidikan Melalui Sistem Terintegrasi

Penganggaran Berubah Mengikuti Model Pengelolaan

Dalam penjelasannya, Pemerintah Provinsi NTB memaparkan bahwa pada tahap awal penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, kebutuhan kendaraan masih dirancang melalui skema belanja modal sekitar Rp8,25 miliar.

Namun, dalam pembahasan RAPBD dilakukan evaluasi terhadap model pengelolaan kendaraan dinas. Hasilnya, pemerintah memilih mengubah pendekatan dari pembelian aset menjadi pemanfaatan layanan melalui mekanisme sewa.

Perubahan kebijakan tersebut menyebabkan struktur anggaran berubah menjadi belanja sewa kendaraan bermotor penumpang sebesar sekitar Rp14,94 miliar. Setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri, pagu akhirnya ditetapkan sebesar Rp14.902.200.000 dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

“Peningkatan nilai anggaran bukan sekadar perubahan angka, melainkan konsekuensi logis dari perubahan model pengelolaan kendaraan dari pola kepemilikan aset menuju pola layanan (service-based approach) yang dinilai lebih efisien,” jelasnya.

Seluruh Tahapan Pengadaan Terdokumentasi

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tahapan dimulai dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan kontrak hingga pemilihan penyedia melalui mekanisme e-purchasing pada Katalog Elektronik dengan proses negosiasi.

Sebelum menetapkan HPS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan survei harga dari berbagai sumber sebagai dasar negosiasi. Dari proses tersebut, nilai kontrak berhasil ditekan dari Rp14.902.200.000 menjadi Rp14.784.000.601 sehingga pemerintah memperoleh harga yang lebih efisien.

Baca Juga:  NTB Perkuat Posyandu 6 SPM, Layanan Dasar Masyarakat Kini Terintegrasi hingga Desa

Objek kontrak, lanjut Ahsanul, bukan hanya penyediaan kendaraan, melainkan jasa sewa yang mencakup layanan menyeluruh selama masa kontrak.

Sebanyak 72 unit kendaraan listrik disediakan, terdiri dari 47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 dan 25 unit kendaraan operasional BYD M6 Superior, seluruhnya kendaraan baru produksi tahun 2025/2026.

Selain kendaraan, penyedia juga bertanggung jawab atas pengurusan administrasi kendaraan, pembayaran pajak, STNK, pelat nomor NTB, asuransi all risk, perawatan berkala, penggantian suku cadang, baterai, ban, hingga penyediaan kendaraan pengganti apabila kendaraan utama mengalami kerusakan atau perawatan.

Kontrak Dievaluasi, Nilai Sewa Diturunkan

Sebagai bentuk kehati-hatian, Pemerintah Provinsi NTB melakukan konsultasi dengan Inspektorat NTB, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta BPKP Perwakilan NTB.

Hasil konsultasi tersebut ditindaklanjuti melalui addendum kontrak pada 13 April 2026. Addendum mengubah masa kontrak dari 12 bulan menjadi 9 bulan 23 hari, menyesuaikan masa pemanfaatan riil kendaraan sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 9 Maret hingga 31 Desember 2026.

Penyesuaian tersebut juga menurunkan nilai kontrak dari Rp14.784.000.601 menjadi Rp12.002.065.025. Tidak hanya itu, mekanisme pembayaran fasilitas pengisian daya kendaraan jabatan juga diubah dari sistem pembayaran tetap (flat) menjadi berdasarkan penggunaan riil (by use). Dengan skema tersebut, apabila masih terdapat sisa pembayaran pada akhir tahun anggaran, seluruhnya wajib dikembalikan ke kas daerah.

Baca Juga:  Prestasi Membanggakan! Siswi SMAN 1 Sumbawa Raih Beasiswa Penuh Kuliah di Universitas Bergengsi Thailand

Komitmen Transparansi dan Tata Kelola

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan secara bertahap, terdokumentasi, serta melibatkan perangkat pengawasan internal dan lembaga pengawasan pemerintah sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pemerintah juga meyakini seluruh pejabat yang terlibat menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku serta tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dalam proses tersebut.

Apabila Kejaksaan Tinggi NTB memerlukan klarifikasi, dokumen, maupun data pendukung, Pemerintah Provinsi NTB menyatakan siap memberikan dukungan penuh agar proses penanganan laporan masyarakat dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta.

Di akhir keterangannya, Pemerintah Provinsi NTB juga mengingatkan bahwa seluruh komunikasi resmi terkait pelaksanaan kontrak hanya dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi NTB untuk melakukan pendekatan, meminta sesuatu, atau memengaruhi penyedia jasa di luar mekanisme resmi, tindakan tersebut dipastikan bukan bagian dari Pemerintah Provinsi NTB dan tidak memiliki dasar kewenangan. Penyedia jasa diminta tidak menindaklanjuti komunikasi tersebut serta segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang. (*)