
NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Satpol PP NTB melakukan penataan dan penertiban aset milik Pemprov seluas 75 hektare di Gili Trawangan.
Diketahui bersama, lahan itu merupakan Eks kerjasama dengan PT GTI yang putus kontrak dengan Pemprov NTB. Langkah ini dilakukan, untuk memberikan kepastian hukum.
Selain itu pula, untuk peningkatan kualitas tata kelola aset sebagaimana yang telah di amanatkan oleh KPK dan Kementerina Agraria da Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasat Pol PP NTB Yusron Hadi menegaskan bahwa, kegiatan yang telah dilakukan di Gili Trawangan bukanlah penggusuran, melainkan melakukan penataan dan pemasangan papan nama kepemilikan lahan tersebut.
“Tidak ada maksud maupun upaya yang dilakukan dalam rangka menggusur tanah milik masyarakat, hanya melakukan pemasangan papan nama kepemilikan,” ujarnya di Mataram.
Pemanfaatan dan pengelolaan lahan dapat dilakukan oleh individu atau pun kelompok usaha dengan cara melakukan kerjasama dengan Pemprov NTB.
“Bilamana ada masyarakat yang berkeinginan memanfaatkan lahan tersebut, maupun kelompok usaha, silahkan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTB,” jelas mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB tersebut.
Oleh karenanya, Yusron Hadi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama dapat menciptakan situasi yang kondusif bagi para wisatawan yang hadir di Gili Trawangan.
“Mari bersama-sama kita ciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan pariwisata kita, sehingga kita dapat memberikan situasi yang aman dan kondusif bagi semua pihak,” demikian. (red)
