Kepala BPKAD Provinsi NTB Nursalim. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat mulai menyiapkan penganggaran. Ini untuk kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Terutama yang terkena dampak kebijakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. SOTK itu rencananya akan mulai efektif berlaku pada tahun 2026 mendatang.

“Soalnya SOTK ini kan berlaku mulai tahun depan, kita mulai persiapan,” jelas Kepala BPKAD Provinsi NTB Nursalim, Selasa 28 Oktober 2025 kepada wartawan di Mataram.

Menurut dia, penyusunan anggaran harus mulai dipersiapkan sejak sekarang. Ini agar tidak menghambat pelaksanaan program dan kegiatan di tahun 2026 mendatang.

“Proses penganggarannya harus disiapkan sekarang. Karena ketika struktur sudah terbentuk, perangkat daerah baru tersebut harus punya dasar anggaran yang sah,” terangnya.

Baca Juga:  Diskominfotik NTB Gelar Pelatihan Jurnalistik Tingkatkan Kualitas PPID

Dicontohkannya, SOTK baru mendatang, Pemprov NTB membentuk Dinas Kebudayaan, maka perlu ditunjuk pejabat sementara untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD tersebut.

Rencananya, BPKAD bakal mengusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk menunjuk pejabat sementara yang menyusun anggarannya.

“Prosedurnya memang harus begitu, karena penyusunan RKA wajib dilakukan oleh pejabat yang ditugaskan secara resmi,” tegas Kepala BPKAD Nursalim.

Tim penganggaran juga untuk OPD yang mengalami perubahan struktur dalam SOTK, kata dia, seperti penggabungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) ke dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Agar program yang sesuai dengan kewenangan perumahan, dan yang sesuai dengan kewenangan pekerjaan umum itu bisa terakomodasi dengan baik di tahun 2026 mendatang.

Baca Juga:  NTB Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

“Nanti ada surat tugas dari Kepala Daerah untuk tim dari Dinas PU dan Perkim. Karena mereka yang paling memahami urusan masing-masing. Dengan begitu, penyusunan RKA bisa dilakukan secara akurat dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Terkait waktu pelaksanaan, Nursalim memastikan proses administrasi akan segera berjalan dalam waktu dekat. Terlebih, Pemprov NTB saat ini sedang dalam proses penyusunan APBD murni Tahun Anggaran 2026.

“Kami akan bersurat dalam minggu ini, karena ketika RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sudah ditetapkan, pejabat yang ditunjuk juga sudah siap,” pungkasnya.

Baca Juga:  Desa Pungka Sumbawa Didorong Ekplorasi Potensi Pertanian dan Peternakan

PENYUSUNAN APBD MURNI 2026 DIPASTIKAN SELARAS PERUBAHAN SOTK

Sementara itu, Kepala Bappeda NTB Iswandi memastikan penyusunan APBD Murni Tahun Anggaran 2026, selaras dengan perubahan SOTK lingkup Pemprov NTB.

Dimana telah diundangkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Sejumlah OPD akan mengalami perubahan nomenklatur, penggabungan, hingga perampingan fungsi.

Sehingga hal ini juga mempengaruhi anggaran yang dialokasikan untuk OPD tersebut. Karena itu, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) nantinya dirancang mengacu pada struktur OPD baru tersebut.

Bappeda saat ini, masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai regulasi turunan yang mengatur lebih teknis dari Perda tersebut. “Kami masih menunggu, sekarang dalam proses evaluasi di Kemendagri,” tutupnya. (*)