
NUSRAMEDIA.COM — Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa menegaskan bahwa isu tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa adalah hoax.
Hal ini dipertegas pihak kepolisian setempat lantara maraknya beredar informasi di sosial media terutama di Facebook tentang adanya penculikan anak diwilayah tersebut.
“Isu tersebut hoax atau tidak benar,” kata Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi kepada awak media di Sumbawa, Kamis (2/1).
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya atau terprovokasi dengan informasi yang tak jelas juntrungannya.
Bahkan ia juga meminta kepada masyarakat, agar tidak serta merta ikut menyebarkan informasi atau isu sebelum mengetahui kebenarannya. Terutama melalui berbagai jejaring di sosial media.
“Untuk diketahui, jika kita tidak bermedsos yang baik, para netizen siap-siap berhadapan dengan pasal 45A ayat (1) UU ITE,” kata Kasi Humas Polres Sumbawa tersebut.
Dimana disebutkan, jelas dia, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, bisa dikenakan pidana penjara.
“Paling lama enam tahun dan atau denda maksimal satu miliar rupiah (Rp 1 miliar),” tegasnya mengingatkan. Dalam hal ini, pihaknya tetap terus memberikan imbauan.
Ini agar masyarakat, terutama diwilayah hukum Kabupaten Sumbawa agar cerdas dan bisa memilih serta memilah mencari tahu setiap kebenaran informasi yang diperoleh sebelum disebarkan.
Karena hal ini, menurut Sumardi, sangat rentan akan berakibatkan pada kondusifitasnya dan ketertiban umum. “Pilih, pilah dan cari tahu terlebih dahulu kebenaran informasinya sebelum menyebarkan,” demikian AKP Sumardi. (red)
