Beranda HEADLINE PP KAMMI Apresiasi Putusan MK Soal Pilkada 2024

PP KAMMI Apresiasi Putusan MK Soal Pilkada 2024

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengapresiasi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada 2024. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengapresiasi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada 2024. Oleh karenanya, PP KAMMI menilai putusan MK itu, telah berhasil mengembalikan kepercayaan publik.

“Tiga putusan MK mengembalikan kepercayaan publik dan marwah MK. Salah satunya putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Benteng terakhir konstitusi itu kini masih ada dan tegak berdiri setelah patah berkali-kali dibajak kepentingan politik dan kekuatan oligarki,” kata Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah.

Hal ini dikatakan Jundi melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu malam (21/08/2024) kemarin. Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Juga:  Legislator Muda Jebolan Dapil NTB 6 Bakal Fokuskan Pembinaan Anak Muda

Hal tersebut memberikan angin segar bagi demokrasi jelang Pilkada Serentak November 2024. Sebab jika tidak, akan terjadi banyak kotak kosong dalam kontestasi Pilkada Serentak mendatang dan mengancam keberlanjutan demokrasi.

Sementara melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon. “Semua pihak harus mematuhi putusan MK. Jangan main gila,” kata Jundi.

“Putusan MK Nomor 90 yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres tempo hari membuat MK tak lagi dipercaya. Tapi kini MK kembali ke jalan yang benar sebagai ‘the guardian of constitusion’ ditengah keringnya demokrasi,” tambahnya.

Baca Juga:  Kunjungi 3 Ribuan Titik di NTB, Relawan Zul-Uhel Terbentuk Hingga Akar Rumput

Sementara melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon. Jundi menyebut MK lewat putusan terbarunya dengan tegas menyatakan syarat minimal usia 30 tahun berlaku bagi calon kepala daerah sejak penetapan.

Namun hal itu kekinian diabaikan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan membahas revisi UU Pilkada. Alasannya, DPR RI lebih memilih putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa syarat calon kepala daerah berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

Baca Juga:  Johan Rosihan Bagikan 650 Paket Ikan Segar ke Masyarakat Melalui Program Bulan Mutu BPPMHKP

“Seharusnya semua pihak tunduk pada putusan MK. Sebab MK harus tetap dijaga sebagai penafsir tunggal konstitusi. Putusan MK jauh lebih tinggi kedudukanya daripada peraturan KPU. Kami berharap MK tetap kokoh tegak berdiri, meski republik tengah dirongrong kekuatan politik untuk melanggengkan dinasti dari segala sisi,” tutup Jundi. (red)