NUSRAMEDIA.COM — Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Sosial (AKSI) Nusa Tenggara Barat “menggedor” Polda NTB, Rabu (15/6) di Mataram. Kedatangan mereka di Polda NTB dalam rangka menyikapi soal aksi demonstrasi oleh massa aksi yang mengatasnamakan diri Persatuan Usaha untuk Demokrasi (PSUD).
Pasalnya, mereka menilai orasi yang dilakukan oleh salah seorang oknum massa aksi PSUD dalam menyampaikan aspirasinya sangat tidak beretika. Apalagi dengan menyebut Gubernur dengan ungkapan yang diduga tidak pantas bahkan berbau ujaran kebencian atau kerap disebut hate speech.
Menurut Kordinator Umum (Kordum) AKSI NTB, Abdul Majid, setiap warga negara bebas dan dilindungi oleh Undang-Undang dalam melakukan aksi massa menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun, tentunya tidak dengan menggunakan narasi-narasi yang mengandung ujaran kebencian. “Setiap orang memiliki hak berdasarkan hukum, maka setiap orang
harus saling menjaga hak-hak yang dimiliki masing-masing orang,” katanya.
Ditegaskan Majid dalam pernyataan sikap tertulisnya juga, bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum secara tegas dan eksplisit diatur dalam pasal 28 dan 28 E ayat (3) UUD RI 1945 yang menyatakan ; setiap orang berhak atas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kebebasan menjadi hal penting dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Kebebasan tersebut termasuk kebebasan berpendapat, berekspresi dan mempertahankan argumen di muka umum.
Sebagian besar negara maju menjunjung tinggi nilai kebebasan setiap
individu. Hak atas kebebasan ekspresi dan berpendapat, namun tentunya dengan batasan-batasan agar tidak terjadi pelanggaran hak orang lain.
Oleh karenanya, pihaknya menilai dalam aksi massa PSUD dengan narasi yang tidak
mencerminkan sikap yang bermoral dan beretika, justru berisikan ujaran kebencian yang berpotensi sebagai bentuk tindak pidana ujaran kebencian.
“Untuk itu, kami dari Aliansi Aktivis Sosial NTB dengan ini menuntut, meminta Kapolda NTB untuk menindak tegas secara hukum Koordinator Umum, Koordinator Lapangan dan Orator aksi PSUD dengan dugaan ujaran kebencian (Hate Speech),” tegas Majid.
“Kami meminta dengan tegas agar Bapak
Kapolda untuk segera mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila Bapak Kapolda NTB tidak segera melakukan tindakan tegas terhadap persoalan ini, maka kami akan terus melakukan aksi massa dengan kekuatan massa yang lebih banyak,” demikian Abdul Majid. (red)