
NUSRAMEDIA.COM — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang keras pihak sekolah melakukan pungutan biaya wisuda/perpisahan sekolah dari orang tua siswa.
Demikian hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna, Jum’at (23/05/2025) di Mataram.
Menurut dia, acara perpisahan atau wisuda sekolah bukan menjadi bagian dari proses belajar. Sehingga untuk acara perpisahan, tidak ada kewajiban orang tua atau siswa membayar.
“Perpisahan atau wisuda bukan bagian dari rangkaian proses belajar mengajar sehingga bukan kewajiban harus dilaksanakan,” tegas Arya Wiguna kepada wartawan.
Selain itu, ditegaskannya pula, bahwa sejumlah kepala daerah juga sudah melarang pihak sekolah untuk menarik uang perpisahan. Sehingga sekolah tidak dibenarkan menarik uang.
“Sekolah dilarang menarik pungutan kepada siswa/orang tua siswa untuk melaksanakan perpisahan ataupun wisuda. apalagi sejumlah kepala daerah telah melarang pungutan perpisahan/wisuda,” ujarnya.
Apabila perpisahan ataupun wisuda merupakan keinginan dari sejumlah orang tua, masih kata Arya Wiguna, maka serahkan saja kepada orang tua tanpa harus sekolah terlibat.
“Dan tentu tidak dipaksakan, apalagi sampai memberatkan. Oleh karenanya, kami mengimbau kepada masyarakat orang tua/wali siswa, jika ada pungutan perpisahan/wisuda dapat sampaikan pengaduan ke Ombudsman,” pungkasnya. (red)
