
NUSRAMEDIA.COM — Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi NTB yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar), Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si, menilai desakan audit khusus terhadap penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 sudah tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurutnya, persoalan tersebut telah dibahas secara resmi di Banggar DPRD dan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi NTB.
Syamsul Fikri menegaskan bahwa setiap anggota DPRD memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan audit khusus. Namun, ia mengingatkan agar hak tersebut tidak dijadikan alat untuk membangun opini publik seolah-olah telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Permintaan audit khusus adalah hak DPRD yang harus dihormati. Tetapi jangan sampai hak itu digunakan untuk menggiring opini publik seolah-olah ada penyimpangan, padahal mekanisme pemeriksaan sudah berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan anggaran BTT telah dibahas secara akumulatif dalam forum Badan Anggaran DPRD NTB. Selain itu, BPK juga telah menyelesaikan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah dan kembali memberikan opini WTP kepada Pemprov NTB.
“Sudah dilakukan pembahasan di Banggar secara akumulatif terkait BTT. Kami juga bangga karena pengelolaan keuangan daerah kembali memperoleh opini WTP dari BPK. Jadi sebenarnya sudah tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan,” katanya.
Atas dasar itu, Syamsul Fikri menilai desakan audit khusus terhadap BTT justru datang pada waktu yang tidak tepat. “Kami menilai permintaan audit khusus itu keliru, telat, dan salah alamat,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi profesionalitas BPK dalam menjalankan fungsi pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, opini WTP yang diberikan merupakan hasil dari proses audit menyeluruh berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku.
“Pemeriksaan BPK sudah jelas. Hasilnya Provinsi NTB kembali mendapatkan opini WTP,” ujarnya. Syamsul Fikri bahkan mempertanyakan urgensi permintaan audit baru ketika lembaga pemeriksa negara telah menyelesaikan tugasnya.
“Masa tidak percaya dengan eksistensi BPK, sementara BPK sudah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menghasilkan opini WTP. Kalau masih meminta audit lagi, berarti seolah-olah tidak mempercayai hasil kerja BPK,” katanya.
Ia menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang independen dengan mekanisme dan standar audit yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Intinya, secara garis besar semuanya sudah tidak ada masalah. Karena itu kami menilai permintaan audit khusus terhadap BTT tersebut telat, salah alamat, dan sangat keliru,” pungkasnya.
Empat Legislator PDIP Ajukan Permintaan Audit Khusus
Sebelumnya, empat anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi PDI Perjuangan mengajukan permohonan kepada BPK RI Perwakilan NTB agar dilakukan audit khusus atau audit investigasi terhadap penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.

Permohonan itu tertuang dalam surat tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala BPK RI Perwakilan NTB di Mataram dengan perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa para legislator telah mencermati LHP BPK atas APBD Pemprov NTB yang diserahkan pada 5 Juni 2026. Mereka menilai belum terdapat pemeriksaan secara khusus terhadap penggunaan dana BTT.
Selain itu, mereka juga menyoroti kebijakan pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025, yang menurut mereka diduga tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, keempat legislator meminta BPK RI Perwakilan NTB melakukan audit investigasi terhadap penggunaan anggaran BTT sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan, yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim, serta ditembuskan kepada Ketua BPK RI di Jakarta, Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, dan arsip. (*)













