Beranda HEADLINE Seorang Warga Alas Diringkus Polisi

Seorang Warga Alas Diringkus Polisi

Seorang terduga pelaku narkotika berinisial RR (22) warga Desa Juran Alas Kecamatan Alas diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 19.30 Wita. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Seorang terduga pelaku narkotika berinisial RR (22) warga Desa Juran Alas Kecamatan Alas diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.

Dari tangan terduga, diamankan barang bukti sabu seberat 7,36 gram. Kamis (25/04/2024), Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni SH., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dimana, rumah terduga pelaku diduga kerap dijadikan tempat jadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut lanjutnya, pihaknya melakukan pengintaian di lokasi.

Baca Juga:  KPID NTB Intens Lakukan Pengawasan Terhadap Lembaga Penyiaran di Masa Kampanye

Setelah memastikan keberadaan terduga dan barang bukti, dilakukan pengerebakan. Ia berhasil ditangkap saat berada di dalam kamarnya. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 poket Sabu dengan berat Bruto 7,36 Gram, bong, klip kosong, dan sejumlah uang tunai.

“Berdasarkan interogasi singkat, terduga pelaku RR mengaku bahwa sabu beserta seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dari seseorang berinisial O di Desa Juran Alas juga,” ujar Kasat.

Diungkapkan, pihaknya kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan menuju rumah pria berinsial O, namun tim opsnal tidak menemukan O dirumahnya, petugas kemudian menggeledah rumah, O dan ditemukan 1 poket sabu dengan berat bruto 4,56 gram.

Baca Juga:  Doktor Najam Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran

Barang itu ditemukan di dalam speaker aktif yang berada disalah satu kamar rumah, serta barang bukti lainnya. Selanjutnya tim opsnal membawa terduga pelaku dan seluruh barang butki ke Mako Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan serta guna proses hukum lebih lanjut. (red)