
NUSRAMEDIA.COM — Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai NasDem, (Alm) H. Asaat Abdullah, dipastikan telah ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra. Ia membenarkan bahwa secara administrasi SK PAW telah rampung di Kemendagri, meski hingga kini fisik surat keputusan tersebut belum diterima oleh Sekretariat DPRD NTB.
“Ya, kami sudah mendapat informasi dari Kemendagri bahwa SK PAW sudah diteken. Hanya saja, secara fisik suratnya belum kami terima,” ujar Hendra kepada wartawan di Mataram.
Berdasarkan perolehan suara terbanyak kedua dari Partai NasDem, sosok yang berhak menggantikan almarhum Asaat Abdullah adalah Fakhruddin kerap disapa “Rob”.
Sekwan NTB Hendra menjelaskan, seluruh persyaratan administrasi PAW dari almarhum Asaat Abdullah kepada Fakhruddin telah dituntaskan dan dinyatakan lengkap.
Hal itu dibuktikan dengan telah ditandatanganinya SK PAW oleh Kemendagri. Namun demikian, pihak Sekretariat DPRD NTB baru dapat memproses tahapan selanjutnya setelah fisik SK tersebut resmi diterima.
Terkait waktu pelantikan, Hendra menyampaikan bahwa jadwalnya akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD NTB sebelum diputuskan secara resmi.
“Rencananya besok kita rapatkan dulu di Banmus untuk menentukan jadwal. Kemungkinan besar pelantikan akan dilakukan setelah masa reses dewan selesai pada Februari ini,” jelasnya.
Untuk mekanisme pelantikan, Hendra menegaskan akan dilaksanakan melalui sidang paripurna istimewa DPRD NTB dan dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD.
“Pelantikannya seperti biasa, melalui rapat paripurna pelantikan,” tambahnya. Diketahui, anggota DPRD NTB Asaat Abdullah meninggal dunia pada 11 September 2025 lalu.
Almarhum merupakan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sumbawa dan telah menjabat sebagai anggota DPRD NTB selama dua periode, yakni 2019–2024 dan 2024–2030.
Di DPRD NTB, Asaat Abdullah bertugas di Komisi IV yang membidangi infrastruktur dan lingkungan hidup. Sementara itu, Fakhruddin merupakan peraih suara terbanyak kedua.
Yakni dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada Pemilu 2024 dengan perolehan 5.949 suara.
Ia terpaut 8.024 suara dari almarhum Asaat Abdullah yang meraih 13.973 suara, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan dalam sidang pleno KPU NTB pada 10 Maret 2024 lalu. (*)












