Wakil Ketua I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Wirajaya. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Wirajaya mendesak pemerintah provinsi (pemprov) untuk segera menyikapi penyebab kelangkaan LPG 3kg yang terjadi belakangan ini disejumlah wilayah NTB.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut menduga adanya permainan mafia di balik kelangkaan tersebut yang dapat mengganggu stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Saya mendorong pemerintah untuk tidak hanya melakukan penindakan di permukaan saja, tapi menyelidiki akar persoalannya. Apakah ini karena mafia, atau memang ada kelangkaan riil di lapangan? Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, sangat krusial,” ujar Lalu Wirajaya.

Baca Juga:  Terpilih Aklamasi Pimpin "Beringin" Sumbawa, Berlian Rayes Siap Kembalikan Kejayaan Golkar di Bumi Samawa

Ia menambahkan bahwa sebelum isu ini viral di media sosial, beberapa warga sudah lebih dulu mengadu langsung ke rumahnya, menyampaikan kesulitan mereka mendapatkan gas LPG 3Kg. Aduan tersebut kemudian diteruskannya langsung kepada Gubernur NTB.

“Saya sudah sampaikan ke Pak Gubernur dan beliau menyatakan akan segera menindaklanjuti. Kita harus bergerak cepat karena ini menyangkut kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Legislator Udayana jebolan Dapil Lombok Tengah tersebut.

Lebih jauh, dia juga nencurigai adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi untuk merusak citra pemerintah, terlebih setelah unjuk rasa beberapa waktu lalu. “Saya khawatir ini dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” katanya.

Baca Juga:  Fashion Kota Bima dan Kriya Kabupaten Sumbawa mewakili Kreativesia NTB ke Tingkat Nasional

“Yang ingin mencoreng nama baik pemerintah. Kita ini negara hukum, semua harus tunduk pada aturan. Pemerintah harus segera lakukan sidak dan investigasi untuk mengusut ini secara tuntas,” demikian Lalu Wirajaya menambahkan.

DPRD NTB berharap pemerintah provinsi segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk aparat penegak hukum, Pertamina, serta pihak-pihak distribusi, untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam rantai distribusi gas bersubsidi. (red)