
NUSRAMEDIA.COM — DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar hearing dengan Persatuan Wirausahawan Pekerja Migran (PERWIRA) NTB. Giat itu berlangsung tepatnya di Ruang Rapat Sementara Gedung Sekretariat DPRD NTB pada Kamis 2 Oktober 2025. Waktu hearing terasa lebih tepat dan pas.
Pasalnya, hearing tersebut dilaksanakan bertepatan dengan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat. Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan dan anggota Komisi V DPRD NTB, di antaranya TGH. Patompo, Lc., M.H., Sitti Ari, S.P., Yasin, M.M.Inov., serta Ketua Pansus II sekaligus Anggota Komisi V, H. Didi Sumardi, SH.
Dalam kesempatan itu, PERWIRA NTB menyampaikan sejumlah masukan terkait upaya perlindungan bagi pekerja migran. Beberapa di antaranya menyangkut perlunya perlindungan menyeluruh bagi PMI. Ini baik yang berangkat secara prosedural maupun non-prosedural, pengawasan ketat sejak proses rekrutmen hingga pemulangan.
Kemudian pembentukan koperasi simpan pinjam khusus bagi pekerja migran, serta pengalokasian dana pemberdayaan yang bersumber dari pajak remitansi. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus II, H. Didi Sumardi, menegaskan bahwa DPRD NTB terbuka terhadap berbagai masukan yang bertujuan memperkuat kualitas Raperda.
Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PMI sekaligus mengawal administrasi keberangkatan mereka. “DPRD berkomitmen menekan angka keberangkatan PMI non-prosedural melalui koordinasi lintas instansi. Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar berdampak nyata bagi perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan PMI asal NTB,” tegasnya. (red)