NUSRAMEDIA.COM — Seorang pria berinisial R (30) warga asal Dusun Kesi, Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat diciduk pihak kepolisian. R ditangkap sekitar pukul 18.30 Wita oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu. Pasalnya, pria tersebut diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu.
Terkait hal ini, Kapolres melalui Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku R dikediamannya. Menurut dia, penangkapan terhadap R berawal adanya laporan dari masyarakat. Kediaman R diduga kerap dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu-sabu.
“Laporan dari masyarakat, bahwa salah satu rumah dialamat tersebut kerap dijadikan tempat pesta narkotika yang diduga jenis sabu,” kata Kasi Humas Ipda Marzuki, Minggu (21/8). Sementara itu, Kasat Resnakorba Polres Sumbawa, Iptu Abdul Malik mengungkapkan, atas laporan itu pihaknya langsung memerintahkan anggota opsnal.
Yaitu untuk melakukan penyelidikan terhadap R dikediamannya. Sebelumnya, pihak kepolisian setempat juga telah mengantongi ciri-ciri terduga. “Dilakukan penyelidikan dan pemantauan dulu baru melakukan penangkapan terhadap saudara R,” kata Kasat Resnarkoba sembari menegaskan sebelumnya mendapatkan info A1.
Dalam penangkapan terhadap terduga, pihak kepolisia juga menghadirkan saksi masyarakat saat dilakukannya penggeledahan. “Sebelum (penangkapan) anggota juga telah menujukkan surat perintah tugas. Ditemukan sebelas (11) gulung plastik klip (poket) diduga sabu. “Saat ini terduga dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Dompu untuk dilakukan proses lebih lanjut,” demikian Abdul Malik. (red)