NUSRAMEDIA.COM — Pria berinisial MG (31) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku SD. MG kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara, Ipda I Made Wiryawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan tindak pelecehan seksual tersebut. Dikatakan Wiryawan, pihakanya telah mengamankan terduga pelaku atau oknum guru honorer asal Desa Sigat Penjalin, Kecamatan Tanjung tersebut.
Saat ini sedang diperiksa secara intensif setelah ditangkap pada Selasa (16/8/22) lalu. “Pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Lombok Utara,” ungkap Kasubsi Humas tersebut kepada wartawan, Jum’at (19/8) kemarin.
Meski demikian, Wiryawan mengaku belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Dikatakannya, terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk menguak lebih dalam atas dugaan perbuatan yang telah dilakukannya secara intensif. Menurut pelaku, ungkap Wiryawan, untuk sementara dari Maret 2022 setidaknya sudah lima (5) orang siswi yang diduga telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru yang mengajar di SD dan SMP Satu Satu Satap di Kecamatan Tanjung.
“Dari lima siswi yang diperiksa, empat diantaranya (siswi) kelas V SD dan satu orang Kelas IV SD. Tiga diantaranya telah nengaku dilecehkan oleh saudara MG,” kata Kasubsi Humas. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi dari terduga pelaku melakukan pelecahan dengan cara memerintahkan siswinya. Yaitu untuk membersihkan ruang kelas. Pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi, sehingga terjadilah pelecehan seksual tersebut.
“Selain itu dilakukan juga ketika berlangsung jam pelajaran terduga pelaku sering duduk disamping korban dan merangkul serta meraba payudara korban,” bebernya. Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku MG disangkakan dengan tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (red)