Terduga pelaku yang diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Utan, Polres Sumbawa. (Ist)
Terduga pelaku yang diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Utan, Polres Sumbawa. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM Seorang pria warga Desa Jorok, Kecamatan Utan berinisial PW (44) ditangkap pihak Polsek Utan. PW diamankan petugas, lantaran diduga melakukan aksi pencurian handphone (HP).

Jum’at (3/2), Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi yang dikonfirmasi membenarkan adanya perihal penangkapan tersebut.

“Teduga pelaku berinisial PW. Diamankan pada hari Kamis (2/2/2023) pukul 09.00 Wita di rumah istrinya di Desa Sabedo, Kecamatan Utan,” kata Kasi Humas Polres Sumbawa.

Baca Juga:  Misteri Jasad Terbakar di Lombok Barat Terungkap, Anak Diduga Tega Habisi Ibu Sendiri Karena Uang

Diungkapkan Sumardi, pencurian itu terjadi di rumah korban bernama Hadi yang berlokasibdi Dusun Koda Dalam, Desa Jorok, Kecamatan Utan.

Pada saat kejadian, Hadi bersama tiga orang rekannya yakni Sawal, Jun dan Rizal serta dua orang tidak dikenal sedang karaoke. Setelah selesai karaoke, korban tidur.

Pada pukul 03.00 Wita, salah satu rekan korban yakni Rizal terbangun. Karena mendengar ada orang yang membuka pintu rumah dan melihat dua orang yang tidak dikenal.

Baca Juga:  Misteri Jasad Terbakar di Lombok Barat Terungkap, Anak Diduga Tega Habisi Ibu Sendiri Karena Uang

Mereka keluar dengan terburu-buru dan langsung menaiki motor. “Karena curiga, saksi kemudian memeriksa HP yang ada di atas meja ruang tamu dan ternyata sudah hilang,” kata Sumardi.

“Korban kemudian membangunkan pelapor untuk menanyakan HP miliknya, dan ternyata juga sudah hilang. Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Utan,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Utan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku, serta langsung menuju lokasi persembunyiannya.

Baca Juga:  Misteri Jasad Terbakar di Lombok Barat Terungkap, Anak Diduga Tega Habisi Ibu Sendiri Karena Uang

Saat diinterogasi petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya. PW mengaku mengambil dua (2) buah handphone dengan tujuan untuk dimiliki dan dijual.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga turut mengamankan dua (2) buah handphone merk samsung seri A13 dan A10s. Atas perbuatannya, terduga PW kemudian dibawa ke Mapolsek Utan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (red)