NUSRAMEDIA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana yang terjadi selama bulan Januari 2024. Dari kasus tersebut, berhasil diamankan 23 terduga pelaku.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK., M.IK merincikan, tujuh kasus yang diungkap tersebut terdiri dari kasus curanmor, pencurian dengan pemberatan, kasus penggelapan, persetubuhan anak di bawah umur.
Kemudian pencabulan terhadap anak, penganiayaan dan pengeroyokan, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan. “Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap oleh Tim Puma Polres Sumbawa selama bulan Januari 2024 ini, turut diamankan 23 orang terduga pelaku,” ujarnya.
Hal ini disampaikan Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Iwan Sugianto S.H, Kasat Reskrim IPTU Regi Halili S.Tr.K., S.Ik, dan Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni S.H dalam press releasenya, Senin (29/1/2024).
Selain itu, tambah Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 4 unit sepeda motor, 2 buah aki, 1 unit mobil, uang senilai Rp 5.549.000, fotocopy akta kelahiran, fotocopy KTP, pakaian 26 lembar, 1 buah parang, 1 buah pisau, 1 unit handphone, dan 1 buah batu.
Terhadap adanya kasus-kasus ini, Kapolres Sumbawa mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam upaya mengurangi tindak kejahatan. “Kami juga mengharapkan adanya peran dari semua pihak termasuk masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas dan segera melaporkan jika ditemukan potensi yang akan menyebabkan terjadi tindak kriminalitas,” pungkasnya. (red)