
NUSRAMEDIA.COM — Oknum petinggi partai di Kabupaten Sumbawa berinisial SH resmi dipolisikan terkait dengan kasus dugaan penipuan. Dimana korbannya adalah tergolong sebagai rakyat kecil, yaitu tukang penjual air galon keliling asal Desa Semamung.
Jahar selaku Penasehat Hukum Korban menjelaskan bahwa, kasus ini berawal dari bujuk rayuan yang diduga dilakukan oleh SH. Yakni sejak tahun 2021 sampai dengan 2022 lalu. Dimana diduga SH membujuk dan menawarkan kepada korban inisial D.
Untuk mencicil sebuah kendaraan mobil pickup dengan modus operandi akan memudahkan atau meringankan kredit kendaraan tersebut. Atas bujuk rayu terlapor yang mengiming-imingi cicilan ringan serta DP (uang muka) bisa menyusul.
Korban akhirnya bersedia menerima tawaran tersebut untuk digunakan menjual air galon keliling oleh D. Selanjutnya korban dan terlapor SH, kata Jahar, menandatangani surat kesepakatan yang disaksikan oleh adik korban.
Yaitu yang berlokasi dirumah terlapor dan akhirnya kredit mobil tersebut dimulai sejak ditandatanganinya surat kesepakatan tersebut. Singkatnya, urai Jahar, korban dengan tertib melaksanakan kewajibannya kepada SH hingga bulan ke 6 (enam).
“Memasuki bulan ke 7 (tujuh) terlapor SH secara sepihak mengambil kendaraan tersebut,” kata pengacara muda ini. “Dari korban secara cuma-cuma dengan alasan terlapor membutuhkan uang untuk keperluan yang tidak diketahui oleh korban,” imbuhnya.
Selanjutnya, masih kata Jahar, korban kaget setelah mengetahui bahwa terlapor menjual kendaraan yang digunakan oleh korban. Dimana kendaraan itu untuk mencari nafkah sehari-hari dengan berjualan air galon keliling tanpa memberitahukan korban terlebih dahulu.
Sontak D mendatangi SH, untuk meminta klarifikasi dari hal teresebut. Korban juga meminta ganti kerugian atas tindakan SH. Hal ini lantaran dinilai merugikan korban yang menjual alat pencaharian korban. SH tanpa rasa bersalah mengatakan sudah tidak bisa berkata-kata apalagi.
Ini dikarenakan dirinya juga butuh uang. Tanpa rasa bersalah tersebut, korban merasa dirugikan puluhan juta rupiah oleh perbuatan SH. “Korban berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya, guna untuk mendapatkan kepastian dan/atau SH dapat mengembalikan kerugian korban,” demikian dikatakan pengacara muda ini. (red)
