
NUSRAMEDIA.COM — Ivanka Suwandi seorang artis sinetron papan atas, belakangan sempat menjadi topik hangat. Pasalnya, ia telah membeli satu unit rumah di Kuta-Denpasar, Bali pada 1996 dari PT BLKU.
Dalam perjalanannya, rumah tersebut telah ditempati olehnya beberapa tahun. Bahkan selain Ivanka Suwandi, ada juga beberapa rekan sinetronnya lainnya yang pernah menempati rumah tersebut.
Yakni seperti Dono, Kasino, Indro. Kemudian Doyok, Kadir dan Karina Suwandi pada saat melakukan syuting sebuah film di Pulau Dewata, Bali. Kasus hukum yang dialami Ivanka Suwandi mencuat di media pada 2019 lalu.
Saat itu ia datang ke Bali untuk mengunjungi rumah miliknya. Namun ia cukup tersentak kaget bahkan drop seketika. Karena rumah miliknya yang ditempati selama bertahun-tahun telah berubah bentuk dan dikuasai oleh orang lain.
Oleh karenanya, Ivanka Suwandi langsung mengambil langkah hukum dengan didampingi pengacara Elsa Syarif dkk dari Jakarta untuk melaporkan kasus tersebut di Polda Bali. Namun pada 2021 kasus tersebut redup tanpa ada peningkatan terhadap tindakan hukum atas kasus yang dialaminya.
Pantang menyerah walaupun telah berganti pengacara berkali-kali, akhirnya Ivanka Suwandi menggandeng pengacara asal Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yaitu Surahman MD, SH, MH selaku Pimpinan Kantor Hukum SS & Partner yang secara resmi telah diberikan kuasa pada Januari 2022 lalu.
Dalam keterangan persnya, Selasa Rabu (9/11) di Jln Bungur 19 Sumbawa Besar, Surahman menerangkan bahwa kasus hukum yang dialami oleh kliennya selama ini sempat heboh di media. Karena kasus itu sudah cukup lama dinilai tidak ada penyelesaian.
Namun kali ini, Ivanka Suwandi sudah bisa bernafas dengan lega. Karena terhadap Putusan Pengadilan Denpasar telah secara resmi memenangkan Ivanka Suwandi selaku Penggugat dengan Amar Putusan : Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat serta Mengabulkan Gugatan Penggugat.
Menurut pria yang kerap disapa Advokat Man ini, proses persidangan kasus itu telah memakan waktu hampir setahun. Dimana hal itu cukup menguras pikiran. Karena dalam kasus ini telah melibatkan sebanyak 12 tergugat dan 3 turut tergugat.
Bagaimana tidak, sambung dia, rumah milik kliennya telah dijual oleh perusahaan tersebut. “Kepada si A menggunakan notaris AA. Kemudian si A menjual kepada si B menggunakan notaris BB. Kemudian si B menjual lagi ke si C dan si C menjual lagi ke si D,” kata Surahman.
“Sehingga terbukti persengkokolan dan persekutuan hukum dalam kasus ini. Sehingga demi hukum pengadilan wajar memenangkan kami sebagai penggugat sebagaimana amar putusan yang telah kami terima,” demikian pengacara asal Sumbawa yang kini namanya sedang bersinar tersebut menambahkan.
Sekedar informasi, adapun perkara ini bernomorkan 165/PDT/2022/PT.DPS. Dimana Sihar Hamonagan Purba, SH, MH selaku Hakim Ketua. Kemudian I Nyoman Sutama, SH MH dan Matheussumiaji, SH MH selaku Hakim Anggota. Selanjutnya, Dewa Ketut Putra Wijaya sebagai Panitera Pengganti. (red)
