NUSRAMEDIA.COM — Aksi pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan oleh dua remaja di Dusun Papak, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara berhasil digagalkan.
Aksi curanmor itu terjadi tepatnya di depan Toko Eifit Olshop pada Senin (1/8) lalu sekitar pukul 07.30 Wita. Hanya saja, aksi pencurian berhasil digagalkan rekan korban (pemilik motor).
Motor yang dicuri itu bermerek Honda Scoopy berwarna hitam dengan Nopol DR 3329 MG miliki korban yang bernama Umar (53) warga asal Dusun Papak, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga.
Sedangkan dua terduga pelaku pria berinisial PE (25) dan RE (30). Keduanya merupakan warga Cakranegara, Kota Mataram. Persoalan ini kink sedang ditangani oleh Polres Lombok Utara (Lotara).
Kapolres Lotara yang dikonfirmasi melalui Kasubsi PIDM Humas, Ipda Made Wiryawan membenarkan adanya kejadian tersebut, Rabu (3/8). Dia juga mengungkapkan kronologis kejadian.
Kejadian itu terjadi pada Senin (1/8) sekitar pukul 07.30 Wita. Saat itu korban sedang menjaga tokonya dan didatangi oleh terduga pelaku PE membeli rokok.
Sedangkan RE, menunggu diluar toko sambil menunggu PE di sepeda motor yang dikendarainya. Berselang beberapa menit, kata Made, PE kembali membeli korek api.
“Setelah keluar dari toko, sepeda motor milik korban langsung dibawa kabur oleh terduga pelaku PE,” kata Kasubsi PIDM Humas Polres Lotara tersebut.
Beberapa saat kemudian, sambung Made, korban juga keluar dari tokonya dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di depan toko. Korban langsung menelpon rekannya dan melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku tersebut.
“Atas pengejaran tersebut, terduga pelaku PE ditemukan di Jalan Raya Tanjung seputaran Desa Sama Guna, Kecamatan Tanjung. Korban melihat sepeda motornya yang sedang di kendarai oleh terduga pelaku PE,” katanya.
“Lalu rekan korban langsung menabraknya hingga terjatuh. Sedangkan teman terduga pelaku yang berinisial RE langsung kabur ke arah Mataram dan atas kejadian tersebut terduga pelaku PE diamankan,” imbuhnya.
Kini terduga pelaku PE pencurian sepeda motor tersebut telah diamankan di Polres Lotara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Upaya yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Lombok Utara melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi,” katanya.
“Serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Putih DR 3329 MG. Dan melakukan pengembangan kasus yang telah dilakukan oleh terduga pelaku,” demikian tambah Made Wiryawan. (red)