HUKRIM

Polda NTB Gagalkan Pengiriman Bibit Lobster Tanpa Dokumen

Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengaman sebanyak 5.100 ekor benih bening lobster yang terdiri dari 4.800 benih bening Lobster Pasir dan 300 ekor benih bening Lobster Mutiara dan menangkap satu terduga pelaku. (Ist)

NUSRAMEDIA.COM — Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengaman sebanyak 5.100 ekor benih bening lobster yang terdiri dari 4.800 benih bening Lobster Pasir dan 300 ekor benih bening Lobster Mutiara dan menangkap satu terduga pelaku pada (27/4/2023) lalu.

Identitas terduga diketahui pria berinisial GPD (43) alamat Buleleng, Bali. Ia ditangkap sesaat sebelum naik Kapal Fery Penyebrangan Lembar-Padangbai dengan menggunakan kendaraan roda 4 jenis truk berwarna putih.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membenarkan perihal pengamanan seorang terduga berunisial GPD tersebut, Rabu (3/5/2023). Turut mendampingi Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S Ritonga.

Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan peristiwa tersebut berawal berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Ditpolairud dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat.

Pria Pamen Polri Melati Tiga yang kerap di sapa AAS tersebut, dari hasil penyelidikan kemudian dengan melakukan pemeriksaan terhadap truk yang dicurigai membawa bibit lobster tersebut dan hasilnya benar saja.

Dimana pihaknya mendapati muatan truk berisi benih bening lobster yang tidak disertai dokumen lengkap. “Atas pemeriksaan itu sopir truk (terduga) diamankan beserta benih bening lobster yang dimuatnya ke Mapolda NTB,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, terduga dijerat UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU yang merubah Pasal 92 UU RI Nomor 45 Tahun 2009.

Yaitu tentang perubahan atas UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan, dan tumbuhan dan atau laut Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. “Atas UU tersebut terduga diancam penjara paling lama 8 tahun dan denda paling tinggi 1,5 miliar rupiah,” tutupnya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S Ritonga mengatakan bahwa, dari peristiwa tersebut negara mengalami kerugian sekitar 540 juta rupiah.

“Untuk saat ini, sopir yang mengangkut benih bening lobster tersebut masih kita amankan sebagai tersangka untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

“Dari sopir ini kita berharap mengungkap siapa pemilik dan pelaku utamanya. Saat ini kami masih intens dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditpolair Polda NTB,” demikian. (red)