
NUSRAMEDIA.COM — Kepolisian Resort (Polres) Lombok Tengah melalui Satuan Resnarkoba nampaknya semakin gencar melakukan pemberantasan barang haram narkotika.
Seorang pria berinisial E (30) di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap. Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Loteng AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hizkia Siagian.
Pria itu merupakan warga Kecamatan Pujut. E ditangkap pada Rabu (30/11) lalu di Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Pengungkapan ini, kata Hizkia, berawal dari informasi masyarakat.
Dimana bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) kerap terjadi hal yang mencurigakan. Dari tangan terduga pelaku, tim berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram.
Kemudian seperangkat alat hisap (bong), 1 buah korek api, skop yang terbuat dari plastik, pipa kaca dan satu buah tupperwer. “Pada saat ditangkap petugas, terduga E mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya,” tutur Kasat Narkoba.
Saat ini, terduga beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan guna dilakukannya pengembangan lebih lanjut. (red)
