NUSRAMEDIA.COM — Polres Sumbawa telah berhasil mengamankan 33 tersangka pada Operasi Pekat Rinjani 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Februari sampai 10 Maret lalu. Dalam giat ini, ada tiga penyakit masyarakat yang menjadi yaitu perjudian, prostitusi dan peredaran minuman keras (miras).
“Dalam operasi tersebut ada beberapa TO yang sudah ditentukan terkait dengan penyakit masyarakat seperti judi, prostitusi dan miras. Dari ketiga kasus ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 33 orang tersangka,” ungkap Wakapolres Sumbawa Kompol Iwan Sugiyanto, SH dalam konfrensi pers yang dilaksanakan, Selasa (19/3/2024).
Disebutkannya, untuk kasus perjudian terdapat 8 tersangka dengan rincian 2 orang target operasi (TO) dan 6 orang non TO. Kemudian kasus prostitusi 2 tersangka dengan rincian 2 orang non TO. Sementara kasus miras sebanyak 23 tersangka dengan rincian 3 orang TO dan 20 orang non TO.
Adapun barang bukti turut diamankan diantaranya ratusan ribu uang tunai, sejumlah handphone, kartu domino, angka tarik, angka rumus, 1 poket sabu, dan 445 botol miras. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk selanjutnya dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku. (red)