NUSRAMEDIA.COM — Kinerja petugas gabungan yang terdiri dari TNI/Polri bersama personel PKPH Sektor Brang Beh, Kecamatan Lunyuk patut diapresiasi.
Pasalnya, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta personel PKPH Sektor Brang Beh berhasil menggagalkan praktek ilegal loging, Selasa (19/03/2024) sekitar pukul 12.00 Wita.
Bhabinkamtibmas Polsek Lunyuk Desa Perung Kecamatan Lunyuk AIPDA Erwin Gutawan mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat informasi.
Ini terkait adanya kegiatan ilegal loging yang diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal yang berlokasi di Dusun Mekarsari, Desa Perung.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas gabungan selanjutnya melakukan patroli dan penindakan menuju lokasi yang dimaksud. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil memukan kayu jenis rimas sebanyak 66 batang dengan ukuran 10×15 cm.
Selanjutnya, anggota PKPH Sektor Brang Beh melakukan pemusnahan dengan cara memotong sebanyak 38 batang terhadap kayu temuan tersebut.
“Sebanyak 38 batang kayu ilegal berhasil dimusnahkan sebagai upaya untuk menghindari eksploitasi yang merugikan,” ungkapnya.
“Sementara itu sisanya sebanyak 28 batang diamankan ke Sektor BPKH Brang Beh Kecamatan Lunyuk dengan menggunakan kendaraan roda enam,” demikian ia menambahkan. (red)